Pemkot dan PN Tanjungkarang Eksekusi 5 Ruko Tak bayar HGB
BANDAR LAMPUNG , KANALSUMATERA.com -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersama Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengeksekusi lima ruko di kawasan Pasar Tengah yang tidak menyelesaikan kewajiban Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pemkot.
Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkot Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, saat diwawancara mengatakan eksekusi tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung 2950 tahun 2017 dengan ketetapan inkrah.
“Ada 35 ruko yang masuk dalam daftar kita, 23 ruko berstatus eksekusi dan 12 status segel. Dan setelah adanya proses mediasi, sehingga 22 ruko menyelesaikan kewajibannya kepada tim yang telah ditunjuk oleh pemkot, sedangkan 8 ruko yang disegel lainnya sudah mengikuti aturan, sehingga akhirnya terdapat 5 ruko yang dieksekusi,” kata Sukarma, Selasa (15/1/2019).
Ia menjelaskan kelima ruko yang telah dieksekusi itu berada di lokasi yang berbeda diantaranya satu ruko berada di Jalan Bengkulu dan empat ruko lainnya di Jalan Raden Intan.
“Tetapi untuk ruko atas nama Sukardi yang berada di Jalan Bengkulu melakukan pembangkangan, kita memohon kepada pengadilan. Hari ini pengadilan sudah melaksanakan permohonan kita dan ruko ini sudah kembali ke Pemerintah Kota setempat,” jelasnya.
Kemudian eksekusi ini bukan tanpa alasan. Disebabkan pemilik ruko atas nama Sukardi tidak mau membayar HGB sebesar Rp500 juta kepada Pemkot.
“Pengguna tidak mau membayar hampir Rp500 juta, setelah eksekusi masih ada kewajiban satu lagi yakni denda terhadap negara yang harus dibayar sebesar Rp 50 juta. Ini nanti yang akan menagih pengadilan bukan kita,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Wali Kota Bandar Lampung, Meilisa, mengatakan saat proses eksekusi berjalan lancar, satu ruko milik Sukardi yang dihuni karyawannya dikeluarkan barang-barangnya.lp/ks
