Pemkot dan PN Tanjungkarang Eksekusi 5 Ruko Tak bayar HGB

Amar
Selasa, 15 Januari 2019 19:30:45
eksekusi ruko tak bayar HGB

BANDAR LAMPUNG , KANALSUMATERA.com -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersama Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengeksekusi lima ruko di kawasan Pasar Tengah yang tidak menyelesaikan kewajiban Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pemkot.

Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkot Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, saat diwawancara mengatakan eksekusi tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung 2950 tahun 2017 dengan ketetapan inkrah.

“Ada 35 ruko yang masuk dalam daftar kita, 23 ruko berstatus eksekusi dan 12 status segel. Dan setelah adanya proses mediasi, sehingga 22 ruko menyelesaikan kewajibannya kepada tim yang telah ditunjuk oleh pemkot, sedangkan 8 ruko yang disegel lainnya sudah mengikuti aturan, sehingga akhirnya terdapat 5 ruko yang dieksekusi,” kata Sukarma, Selasa (15/1/2019).

Ia menjelaskan kelima ruko yang telah dieksekusi itu berada di lokasi yang berbeda diantaranya satu ruko berada di Jalan Bengkulu dan empat ruko lainnya di Jalan Raden Intan.

Baca: Perkuat Kemandirian Ekonomi Wilayah, Hendry Munief Dorong Sinergi Bisnis antar Provinsi di Sumatera

“Tetapi untuk ruko atas nama Sukardi yang berada di Jalan Bengkulu melakukan pembangkangan, kita memohon kepada pengadilan. Hari ini pengadilan sudah melaksanakan permohonan kita dan ruko ini sudah kembali ke Pemerintah Kota setempat,” jelasnya.

Kemudian eksekusi ini bukan tanpa alasan. Disebabkan pemilik ruko atas nama Sukardi tidak mau membayar HGB sebesar Rp500 juta kepada Pemkot.

“Pengguna tidak mau membayar hampir Rp500 juta, setelah eksekusi masih ada kewajiban satu lagi yakni denda terhadap negara yang harus dibayar sebesar Rp 50 juta. Ini nanti yang akan menagih pengadilan bukan kita,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Wali Kota Bandar Lampung, Meilisa, mengatakan saat proses eksekusi berjalan lancar, satu ruko milik Sukardi yang dihuni karyawannya dikeluarkan barang-barangnya.lp/ks



Lainnya
Bupati Rohil H. Bistamam Terima Audiensi Kepala BPOM Dumai
Bupati Rohil H. Bistamam Terima Audiensi Kepala BPOM Dumai
Dinkes Pekanbaru Pantau Proses Vaksinasi Lansia di Dua
Persoalan Ijazahnya Kembali Diungkit, Begini Respons Wa
Satnarkoba Polres Binjai Amankan 5 Kg Sabu dan 24 Ribu
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Nasional
Gelang Merah, Kuning, Hijau Jadi Penanda Kondisi Korban KM Virgo
Gelang Merah, Kuning, Hijau Jadi Penanda Kondisi Korban KM Virgo
Tragedi KMP Virgo Transport 8, DPR Desak Kemenhub Perke
Minta Masukan atas RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief: