KPID Sumbar Wacanakan Pengawasan Penyiaran Media Sosial
KANALSUMATERA.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar), sedang mewacanakan menyusun rancangan peraturan tentang pengawasan penyiaran melalui Youtube, Instagram, Facebook, dan Twitter.
"Kita sadari siaran di media sosial begitu banyak di tengah perkembangan teknologi terlebih dalam masa-masa kampanye saat ini, untuk itu rasanya perlu dilakukan pengawasan," kata Ketua KPID Sumbar, Afriendi di Pulau Punjung, Kamis.
Hal itu ia disampaikan pada acara Sosialisasi Dalam Fasilitasi, Publikasi, Dan Dokumentasi Pengawasan Pemilu bersama partai politik dan wartawan media cetak, elektronik, dan online di Kabupaten Dharmasraya.
Ia mengatakan sesuai tupoksi pengawasan yang dilakukan KPID saat ini baru sebatas lembaga penyiaran radio dan televisi.
Sedangkan siaran-siaran secara langsung sudah dapat ditonton masyarakat melalui media sosial yang mana kontennya tidak dapat diawasi oleh KPID.
"Kalau pengawasan yang dilakukan Kominfo tentu terbatas, oleh karenanya ke depan penyiaran di media sosial juga menjadi obyek pengawasan KPID," katanya seperti dilansir dari Antara.
Terkait pengawasan pemilu di Sumbar, KPID telah membantuk gugus tugas bersama KPU dan Bawaslu dalam mengawasi iklan kampanye melalui televisi dan radio.
Ia mengimbau kepada semua lembaga penyiaran baik televisi maupun radio tidak menayangkan iklan politik di luar jadwal kampanye yang telah ditentukan.
Ia mengingatkan jadwal kampanye politik untuk Pemilu serentak Pilpres dan Pemilu Legislatif baru dimulai 24 Maret sampai 13 April 2019.
"Iklan yang tayang di luar jadwal tersebut akan dikenakan sanksi karena melakukan pelanggaran," katanya.
Ia berharap penyiaran dan pemberitaan Pemilu 2019 senantiasa mengedepankan netralitas, independensi, dan keberimbangan.
"Kepada seluruh lembaga penyiaran agar bijak dan menjadi bagian dari pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang," tambahnya. Kso
