Pasca Tabrak Jembatan Padamaran Rohil, LSM Desak PT. MCS Bertanggung Jawab
KANALSUMATERA.com - Rohil - Pada tahun 2021 yang lalu jembatan padamaran I dan II di Kabupaten Rohil di tabrak kapal ponton yang membawa material, namun ditahun 2022 Pemerintah Rohil berencana untuk memperbaiki. Hingga tahun ini jembatan tersebut belum kunjung diperbaiki.
Jembatan Padamaran I dan Padamaran II diketahui dianggarkan melalui APBD Rokan Hilir dengan sistem Multiyears sejak tahun 2008 silam. Namun pada saat 2021 lalu, Jembatan tersebut ditabrak kapal ponton yang mengakibatkan tiang penyanggah jembatan runtuh.
Dari informasi yang dirangkum awak media dan dikutip dari media redaksi 86.com, pengawas dilapangan pembangunan jembatan itu akan bertanggung jawab atas insiden tersebut. Namun masih menuai polemik mantan kadis terjerat kasus korupsi dan penabrak jembatan itu diduga tidak bertanggung jawab.
Hingga pejabat dari Pemprov Riau mengeluarkan statement dengan keras bakal membawa kontraktor yang menabrak jembatan padamaran I dan II ke jalur hukum. Tetapi omongan tersebut hanya fakta belaka.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta PT. Moro Citra Samudra bertanggung jawab atas kerusakan tersebut, dengan membayar kompensasi biaya perbaikan jembatan kurang lebih Rp 30 miliar. Namun, perusahaan itu hanya bisa membantu biaya perbaikan sebesar Rp 500 juta. Pemprov Riau merasa keberatan dan berencana akan membawa kejalur hukum.
Baca: Tindaklanjuti SE Kemendagri: Selain WFH, Bupati Kampar Juga akan Bersepeda ke Kantor Setiap Jumat
Perjuangan mantan Bupati Annas Maamun harusnya kita jaga dan kira rawat dan dijaga. Tantangan berat pembangunan awal jembatan Pedamaran memiliki historis luar biasa untuk membangun Negeri Seribu Kubah bahkan terseret berujung ke pengadilan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ketua NCW Riau Ismail, mengatakan bahwa perusahaan yang melakukan kesalahan sehingga mengakibatkan patahnya tiang penyangga Jembatan Padamaran II Rohil rusak parah.
“Pihak PT. MCS tidak bertanggung jawab atas apa yang sudah dinyatakan dan disampaikan kesiapannya untuk membiayai perbaikan jembatan kepada Pemprov Riau. Malah sebaliknya perusahaan ingkar janji mengatakan tidak sanggup melakukan pembiayaan perbaikan jembatan,” ungkap Dody Sahputra.
"Pemprov Riau jangan gertak sambal belaka jelas- jelas mengatakan bahwa pihaknya (red-Pemprov Riau) akan melanjutkan upaya hukum terkait pihak Perusahaan dalam hal ini PT. MCS, ingkar janji tidak komitmen untuk membiayai Perbaikan Jembatan Padamaran II tersebut,” kata Ismail lagi.
Jika ini tidak di proses hukum menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap Pemprov Riau seolah-olah main mata dengan perusahaan. Kita berharap Pemerintah harus tegas dengan apa yang telah disampakan ke publik.
Baca: Jelang Idul Fitri, Pemkab Kampar Gesa Perbaikan Jalan Suka Karya Desa Tarai Bangun
“Menempuh jalur hukum jika PT. MCS tidak bertanggung jawab atas pembiayaan perbaikan jembatan Padamaran II,” sebut pria yang disapa Atan ini.
Ironisnya, Jembatan Padamaran II Rohil menggunakan uang rakyat tentunya sudah melukai hati masyarakat khususnya masyarakat Rohil.
“jembatan Pedamaran I dan II merupakan jalur perlintasan/penghubung urat nadi perekonomian masyarakat tiba-tiba lumpuh. Kalau ini disebabkan oleh kesalahan PT. MCS seharusnya dipertanggung jawabkan kontraktor penabrak jembatan Pedamaran II dengan membiayai perbaikannya, bukan dibebankan dari uang rakyat/anggaran APBD,” tegas Ketua LSM TIPIKOR Rokan Hilir Dody Sahputra.
“Saya turut prihatin atas kejadian yang melanda masyarakat Rohil akibat rusaknya jembatan ini, sehingga dapat menggangu aktifitas roda perekonomian masyarakat yang berjalan secara tidak maksimal,"katanya.
"Kasus ini sudah pernah dipublikasikan salah satu media, statemen LSM bahkan meminta dibuka secara transparan atensinya
Baca: Wabup Misharti Safari Ramadhan di Sungai Liti, Himbau Masyarakat Perkuat SilaturrahmI
karena ini menyita perhatian masyarakat Rohil, saya meminta kepada penegak hukum segera tuntaskan dan proses hukum jika ada yang menyalahi mulai dari rusaknya tiang penyangga jembatan Padamaran II hingga adanya dugaan Rp. 266 milyar yang tidak mempunyai dasar hukum penganggarannya,” tutup ketua LSM TIPIKOR Kab. Rohil Dedy Sahputra.
Sengkarut konflik ingkarnya janji akan memperbaiki jembatan Pedamaran II di tabrak ponton mengangkut matrial belum juga ada penampakan signifikan perbaikan jembatan Pedamaran justru melahirkan misteri skandal terbaru. ***
