Kota Palembang Jadi Sorotan Karena Banyak Sampah dan Kumuh

Alwira Fanzary
Rabu, 16 Januari 2019 12:11:01
Kawasan di Palembang yang dulunya kumuh

KANALSUMATERA.com - Kebersihan Kota Palembang,Sumatera Selatan (Sumsel) tidak hanya dinilai kurang oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pun menyoroti Kota Palembang yang masih belum memenuhi tingkat kebersihan dan kelayakan tempat hunian.

Banyaknya sampah dan kawasan kumuh di Kota Palembang, seperti yang diberitakan Liputan6.com, menjadi perhatian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, yang disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah.

"Di Palembang daerah kumuh masih banyak, air bersih tidak kontinu, banjir dan sampah masih, ada 60 titik rawan banjir dan minimnya pemanfaatan bank sampah," ucapnya dalam pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMB) Kota Palembang tahun 2018-2023, di Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (15/1/2019).

Zanariah juga menyoroti tingginya kemacetan di Kota Palembang, pendidikan dan kesehatan yang kurang karena akses belum ada, perdagangan dan investasi daerah yang rendah kontribusinya serta pariwisata yang belum mencapai target.

Minimnya fasilitas dan pelayanan ke masyarakat ini dilihat dari RPJMB Kota Palembang 2013-2018 yang saat ini belum memenuhi target.

Baca: Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Hari Keempat, 500 Personel Dikerahkan

"Isu tersebut perlu adanya visi misi daerah, kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kerjasama ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dan pihak swasta," ujarnya.

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang di periode 2018-2023, lanjut Zanariah, harus menganggarkan 100 persen alokasi untuk enam sektor, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, kawasan pemukiman, ketertiban dan sosial.

Kemendagri berjanji akan membantu bersama-sama untuk memfasilitasi bimbingan teknologi (bimtek) untuk mengatasi persoalan tersebut.

"Kita melihat dari RPJMB sebelumnya yang belum tercapai, seperti pariwisata Kota Palembang targetnya belum tercapai. Secara teknis di Rencana Stragetis (Renstra) masing-masing dilihat dari instansinya ," ungkapnya.

Sanksi Kepala Daerah

Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah

Di Pasal 264 ayat 4 UU tahun 2014, Peraturan Daerah (Perda) RPJMB paling lama disusun enam bulan usai kepala daerah dilantik.

Dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang diatur UU 23 tahun 2014, daerah harus melaksanakan pembangunan dengan mengimplementasikan urusan pemerintahan, yang harus dijalankan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Kita akan mengundang 34 provinsi dalam rangka rapat teknis perencanaan daerah. 171 daerah baru selesai pilkada dan RPJMB belum selesai," katanya.

Bagi pemda yang tidak menetapkan Perda RPJMB, maka Kemendagri akan memberikan sanksi. Untuk kepala daerah yang melakukan pelanggaran administrasi, mereka akan menjatuhkan sanksi administrasi.

"Janji kepala daerah saat kampanye harus dimasukkan dalam RPJMB. Itu pedoman daerah selama lima tahun kedepan untuk mengukur tingkat kinerja kemajuan daerah," ujarnya menambahkan. Lpo/Kso



Lainnya
Melalui May Day 2026 di Kampar, Bupati Harap Harmonisasi Pemerintah, Pekerja dan Badan Usaha
Melalui May Day 2026 di Kampar, Bupati Harap Harmonisasi Pemerintah, Pekerja dan Badan Usaha
Wakil Ketua DPRD Syahrial Berharap Penghafal Qur'an Men
Bertemu dengan Komisi XI DPR, Gubri Usulkan Peremajaan
Haji Debarkasi Padang Meninggal Di Tanah Suci Jadi 13 O
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pendidikan
Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Siswa Tak Bebas Main HP
Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Siswa Tak Bebas Main HP
Syahrul Aidi dan Hendry Munief Kompak Motivasi Mahasisw
Disdik Pekanbaru Tegaskan Sekolah Wajib Patuhi Kebijaka
Hukum
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari
Hendry Munief Soroti Abrasi dan Privatisasi Pulau: Haru
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket