Kota Palembang Jadi Sorotan Karena Banyak Sampah dan Kumuh

Alwira Fanzary
Rabu, 16 Januari 2019 12:11:01
Kawasan di Palembang yang dulunya kumuh

KANALSUMATERA.com - Kebersihan Kota Palembang,Sumatera Selatan (Sumsel) tidak hanya dinilai kurang oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pun menyoroti Kota Palembang yang masih belum memenuhi tingkat kebersihan dan kelayakan tempat hunian.

Banyaknya sampah dan kawasan kumuh di Kota Palembang, seperti yang diberitakan Liputan6.com, menjadi perhatian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, yang disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah.

"Di Palembang daerah kumuh masih banyak, air bersih tidak kontinu, banjir dan sampah masih, ada 60 titik rawan banjir dan minimnya pemanfaatan bank sampah," ucapnya dalam pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMB) Kota Palembang tahun 2018-2023, di Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (15/1/2019).

Zanariah juga menyoroti tingginya kemacetan di Kota Palembang, pendidikan dan kesehatan yang kurang karena akses belum ada, perdagangan dan investasi daerah yang rendah kontribusinya serta pariwisata yang belum mencapai target.

Minimnya fasilitas dan pelayanan ke masyarakat ini dilihat dari RPJMB Kota Palembang 2013-2018 yang saat ini belum memenuhi target.

Baca: Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Hari Keempat, 500 Personel Dikerahkan

"Isu tersebut perlu adanya visi misi daerah, kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kerjasama ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dan pihak swasta," ujarnya.

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang di periode 2018-2023, lanjut Zanariah, harus menganggarkan 100 persen alokasi untuk enam sektor, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, kawasan pemukiman, ketertiban dan sosial.

Kemendagri berjanji akan membantu bersama-sama untuk memfasilitasi bimbingan teknologi (bimtek) untuk mengatasi persoalan tersebut.

"Kita melihat dari RPJMB sebelumnya yang belum tercapai, seperti pariwisata Kota Palembang targetnya belum tercapai. Secara teknis di Rencana Stragetis (Renstra) masing-masing dilihat dari instansinya ," ungkapnya.

Sanksi Kepala Daerah

Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah

Di Pasal 264 ayat 4 UU tahun 2014, Peraturan Daerah (Perda) RPJMB paling lama disusun enam bulan usai kepala daerah dilantik.

Dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang diatur UU 23 tahun 2014, daerah harus melaksanakan pembangunan dengan mengimplementasikan urusan pemerintahan, yang harus dijalankan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Kita akan mengundang 34 provinsi dalam rangka rapat teknis perencanaan daerah. 171 daerah baru selesai pilkada dan RPJMB belum selesai," katanya.

Bagi pemda yang tidak menetapkan Perda RPJMB, maka Kemendagri akan memberikan sanksi. Untuk kepala daerah yang melakukan pelanggaran administrasi, mereka akan menjatuhkan sanksi administrasi.

"Janji kepala daerah saat kampanye harus dimasukkan dalam RPJMB. Itu pedoman daerah selama lima tahun kedepan untuk mengukur tingkat kinerja kemajuan daerah," ujarnya menambahkan. Lpo/Kso

Lainnya
Mahasiswi STIE Raih Juara Pertama Lomba Karya Tulis Ilmiah Pemko Tanjungpinang
Mahasiswi STIE Raih Juara Pertama Lomba Karya Tulis Ilmiah Pemko Tanjungpinang
Ini Rangkaian Peringatan HUT ke-74 RI di Kabupaten Aceh
Dinas Perdagangan Gencar Perbaiki Citra Sate Padang
Tahun 2018, Tenaga Lokal Pekanbaru Baru Terserap 61 Per
Politik
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi 
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
Hukum
Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Rida K Liamsi Nilai Dakwaan Kasus PT Riau Pos Kabur dan Keliru
Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Rida K Liamsi Nilai Dakwaan Kasus PT Riau Pos Kabur dan Keliru
Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumut
Kasus Jembatan Air Hitam Rohil Memanas, Polda Riau Peri
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Lifestyle
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dana Rp20 Triliun Tunggu Pencairan
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dana Rp20 Triliun Tunggu Pencairan
RSUD Arifin Achmad Rekrut 94 Tenaga Kesehatan, Seleksi
RSUP Pekanbaru Jadi Pusat Layanan Katastropik, Kanker d
Pendidikan
Kemensos Target Rekrutmen 8.300 Guru Sekolah Rakyat Tuntas September
Kemensos Target Rekrutmen 8.300 Guru Sekolah Rakyat Tuntas September
Pemko Pekanbaru Perluas Seragam Sekolah Gratis, DPRD In
Latihan  Tingkat II Kwarran Bukit Raya Resmi Dibuka, G
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind