Kota Palembang Jadi Sorotan Karena Banyak Sampah dan Kumuh

Alwira Fanzary
Rabu, 16 Januari 2019 12:11:01
Kawasan di Palembang yang dulunya kumuh

KANALSUMATERA.com - Kebersihan Kota Palembang,Sumatera Selatan (Sumsel) tidak hanya dinilai kurang oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pun menyoroti Kota Palembang yang masih belum memenuhi tingkat kebersihan dan kelayakan tempat hunian.

Banyaknya sampah dan kawasan kumuh di Kota Palembang, seperti yang diberitakan Liputan6.com, menjadi perhatian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, yang disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah.

"Di Palembang daerah kumuh masih banyak, air bersih tidak kontinu, banjir dan sampah masih, ada 60 titik rawan banjir dan minimnya pemanfaatan bank sampah," ucapnya dalam pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMB) Kota Palembang tahun 2018-2023, di Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (15/1/2019).

Zanariah juga menyoroti tingginya kemacetan di Kota Palembang, pendidikan dan kesehatan yang kurang karena akses belum ada, perdagangan dan investasi daerah yang rendah kontribusinya serta pariwisata yang belum mencapai target.

Minimnya fasilitas dan pelayanan ke masyarakat ini dilihat dari RPJMB Kota Palembang 2013-2018 yang saat ini belum memenuhi target.

Baca: Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Hari Keempat, 500 Personel Dikerahkan

"Isu tersebut perlu adanya visi misi daerah, kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kerjasama ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dan pihak swasta," ujarnya.

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang di periode 2018-2023, lanjut Zanariah, harus menganggarkan 100 persen alokasi untuk enam sektor, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, kawasan pemukiman, ketertiban dan sosial.

Kemendagri berjanji akan membantu bersama-sama untuk memfasilitasi bimbingan teknologi (bimtek) untuk mengatasi persoalan tersebut.

"Kita melihat dari RPJMB sebelumnya yang belum tercapai, seperti pariwisata Kota Palembang targetnya belum tercapai. Secara teknis di Rencana Stragetis (Renstra) masing-masing dilihat dari instansinya ," ungkapnya.

Sanksi Kepala Daerah

Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah

Di Pasal 264 ayat 4 UU tahun 2014, Peraturan Daerah (Perda) RPJMB paling lama disusun enam bulan usai kepala daerah dilantik.

Dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang diatur UU 23 tahun 2014, daerah harus melaksanakan pembangunan dengan mengimplementasikan urusan pemerintahan, yang harus dijalankan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Kita akan mengundang 34 provinsi dalam rangka rapat teknis perencanaan daerah. 171 daerah baru selesai pilkada dan RPJMB belum selesai," katanya.

Bagi pemda yang tidak menetapkan Perda RPJMB, maka Kemendagri akan memberikan sanksi. Untuk kepala daerah yang melakukan pelanggaran administrasi, mereka akan menjatuhkan sanksi administrasi.

"Janji kepala daerah saat kampanye harus dimasukkan dalam RPJMB. Itu pedoman daerah selama lima tahun kedepan untuk mengukur tingkat kinerja kemajuan daerah," ujarnya menambahkan. Lpo/Kso

Lainnya
Pasca Tabrak Jembatan Padamaran Rohil, LSM Desak PT. MCS Bertanggung Jawab
Pasca Tabrak Jembatan Padamaran Rohil, LSM Desak PT. MCS Bertanggung Jawab
KPU Kampar Terima Penghargaan Terbaik I dalam Pemutakhi
Unand Padang Miliki instalasi Air Siap Minum Kapasitas
Truk Tangki LPG Terbalik
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Ekonomi
Harga TBS Belum Stabil, Abdullah Minta Pengawasan Ketat Perusahaan Sawit: Evaluasi Izin Jika Perlu!
Harga TBS Belum Stabil, Abdullah Minta Pengawasan Ketat Perusahaan Sawit: Evaluasi Izin Jika Perlu!
Polsek Mandau dan Pemkab Bengkalis Kelola 2 Hektare Lah
Disbun Riau Tegas: PKS Dilarang Turunkan Harga TBS Sepi
Daerah
Hadapi Lonjakan Arus Balik Idul Adha 2026, Dishub Bengkalis Siagakan Empat Armada RoRo
Hadapi Lonjakan Arus Balik Idul Adha 2026, Dishub Bengkalis Siagakan Empat Armada RoRo
PWI Kampar Gelar Penyembelihan Hewan Qurban, Perkuat So
Wabup Bengkalis Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H, Ri
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Hukum
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar