Korupsi Dana Desa, Dua Kades di Aceh Divonis 18 Bulan Penjara

Alwira Fanzary
Selasa, 15 Januari 2019 17:52:11
Saat sidang berlangsung

KANALSUMATERA.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis dua mantan kepala desa di Kabupaten Nagan Raya, masing-masing18 bulan atau satu tahun enam bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2015.

Seperti yang dilansir dari kantor berita AntaraAceh, vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (14/1). Sidang dengan majelis hakim diketuai Eti Astuti, turut dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Mukhsin dan kawan-kawan.

Dua kepala desa yang divonis bersalah yakni Abukhari M dan Said Malikul Malek. Keduanya mantan kepala Desa Bumi Sari, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim juga memvonis terdakwa Abukhari M membayar denda Rp50 juta subsidair dua bulan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp24,8 juta.

Sedangkan terdakwa Said Malikul Malek dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair dua bulan penjara. Serta uang Rp45,16 juta yang sebelumnya dirampas dari terdakwa, disita sebagai uang pengganti.

Menurut majelis hakim, kedua mantan kepala desa tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nagan Raya Mukhsin mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya indikasi pelaksanaan kegiatan fiktif dalam pengelolaan dana desa pada tahun 2015 lalu.

"Jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp120 juta. Kami berharap putusan ini segera memiliki kekuatan hukum tetap," pungkas Mukhsin. Ant/Kso

Lainnya
Perbaikan Lima Ruas Jalan di Pekanbaru Dibantu Pemprov Riau
Perbaikan Lima Ruas Jalan di Pekanbaru Dibantu Pemprov Riau
Camat Tambang Bersihkan Kantor Desa Gobah Dan Tanam Poh
Pilkada Kepri: Menebak Akhir Persaingan Soerya Respatio
Karang Taruna Ceria Kelurahan Sialang Rampai Terima Pel
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Olahraga
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
PWI Kampar Berhasil Mengalahkan KONI Kampar dan Kampar
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In