Kelurahan di Batam dapat Dana dari Kemendagri Senilai Rp 22 Miliar
KANALSUMATERA.com - Pemerintah pusat mengalokasikan dana kelurahan atau dana alokasi umum tambahan sebesar Rp22 miliar untuk Kota Batam, Kepulauan Riau.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Batam, Pebrialin mengakatakan bahwa dana kelurahan ini akan dibagi secara merata.
"Ada 64 kelurahan di Batam sehingga setiap kelurahan mendapatkan sekitar Rp 300 juta," ujar Pebrialin di Kantor Wali Kota Batam seperti dikutip dari batamnews.co.id, Kamis (10/1/2019).
Ia menyatakan dana itu akan dikelola oleh kelurahan secara langsung, tidak melalui kecamatan.
Baca: BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Kepri hingga 7 Februari: Termasuk Tanjung Pinang
Berbeda dengan pengelolaan Program Pemberdayaan Masyarakat Percepatan Infrastruktur Kecamatan (PMPIK) yang yang sudah dijalankan oleh pemerintah kota sejak 2016.
"Kalau PMPIK itu dikelola oleh kecamatan," kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin mengatakan pemerintah menyiapkan Dana Alokasi Umum Tambahan sebanyak Rp 3 triliun untuk seluruh Indonesia, dan Batam mendapatkan sekitar Rp 22 miliar.
"Sesuai komitmen awal, DAU tambahan se-Indonesia sekitar Rp 3 triliun dibagi untuk 8.000 kelurahan lebih," kata dia.
Baca: PGN Gesa Pemasangan 10.000 Jargas Rumah Tangga di Batam, Untuk Tahap Awal 3 Kecamatan ini
Dana sebanyak itu hanya bisa digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Akan tetapi tidak dirincikan persentase penggunaannya. "Kami kembalikan ke masing-masing kepala daerah," kata dia.
Ia juga menambahkan dana kelurahan ini dibagi berdasarkan kebutuhan masing-masing, dan dimungkinkan perolehan setiap kelurahan berbeda satu sama lain.
"Bisa saja satu kelurahan memperoleh dana yang lebih besar karena berbagai pertimbangan, di antaranya jumlah penduduk lebih banyak," jelasnya.
Baca: Tim Rescue Pos SAR Batam Gercep.... Cari Awak Kapal Tamark 02 di Perairan Batam
Kemendagri menyerahkan kepada kepala daerah untuk mengatur pembagian dana tersebut, karena lebih memahami kondisi daerahnya.
Setelah diserahkan maka Wali Kota nantinya akan membuat peraturan pembagian dana tersebut. "Ada indikatornya, masing-masing akan diberi bobot berapa," ucapnya. iin
