Istri Pedagang Es Campur dan Selingkuhannya Nyatakan Sikap atas Vonis PN Lhoksukon
Kanalsumatra.com - LHOKSUKON – Batas waktu pikir-pikir bagi dua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara dalam kasus pembunuhan pedagang es campur, Jajazuli Bin Ismail (34) asal Desa Ujong Kulam Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara berakhir pada Rabu (14/8/2019) sore.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara memutuskan perkara tersebut dalam sidang pamungkas kasus tersebut di PN setempat pada 7 Agustus 2019.
Jamaliah istri korban divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan selingkuhannya, Musliadi alias Adi (26) warga Desa Matang Manyam Kecamatan Baktiya Aceh Utara divonis dengan penjara seumur hidup.
Sesuai ketentuan Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kedua terdakwa dan JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap; menerima putusan tersebut atau banding, sejak putusan itu dibacakan.
Keduanya sudah menjalani penahanan sekitar enam bulan setelah ditangkap polisi.
Jamaliah mulai ditangkap di Peunayong Banda Aceh pada Selasa (22/1/2019) sekira pukul 22.00 WIB.
Sedangkan Adi ditangkap, di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Sumatera Utara, pada Selasa (22/1/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
