Istri Pedagang Es Campur dan Selingkuhannya Nyatakan Sikap atas Vonis PN Lhoksukon

Mawardi Tombang
Kamis, 15 Agustus 2019 09:52:50
Sidang kasus pembunuhan pedagang es campur, berakhir pada Rabu (14/8/2019) sore.

Kanalsumatra.com - LHOKSUKON – Batas waktu pikir-pikir bagi dua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara dalam kasus pembunuhan pedagang es campur, Jajazuli Bin Ismail (34) asal Desa Ujong Kulam Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara berakhir pada Rabu (14/8/2019) sore.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara memutuskan perkara tersebut dalam sidang pamungkas kasus tersebut di PN setempat pada 7 Agustus 2019.

Jamaliah istri korban divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan selingkuhannya, Musliadi alias Adi (26) warga Desa Matang Manyam Kecamatan Baktiya Aceh Utara divonis dengan penjara seumur hidup.

Sesuai ketentuan Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kedua terdakwa dan JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap; menerima putusan tersebut atau banding, sejak putusan itu dibacakan.
Keduanya sudah menjalani penahanan sekitar enam bulan setelah ditangkap polisi.

Jamaliah mulai ditangkap di Peunayong Banda Aceh pada Selasa (22/1/2019) sekira pukul 22.00 WIB.
Sedangkan Adi ditangkap, di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Sumatera Utara, pada Selasa (22/1/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Lainnya
Belasan Tahun Warga Tuah Karya Di-PHP-in Hotmix Jalan Lumba-Lumba Oleh Pejabat dan Politisi
Belasan Tahun Warga Tuah Karya Di-PHP-in Hotmix Jalan Lumba-Lumba Oleh Pejabat dan Politisi
Pekanbaru-Kampar Inisiasi Kerjasama Pelayanan Masyaraka
Sagulung Dipilih Sebagai Kampung Inklusi Pertama di Kep
Hasil Validasi Daftar Tunggu Dinilai Korban Gempa Pidie
Global
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia
Tenda Haji di Mina Siap, Menhaj Klaim Hemat Rp 180 M
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Ekonomi
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Industri Halal Indonesia di 2025 Tumbuh 6,2 Persen: Q1
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo