Istri Pedagang Es Campur dan Selingkuhannya Nyatakan Sikap atas Vonis PN Lhoksukon

Mawardi Tombang
Kamis, 15 Agustus 2019 09:52:50
Sidang kasus pembunuhan pedagang es campur, berakhir pada Rabu (14/8/2019) sore.

Kanalsumatra.com - LHOKSUKON – Batas waktu pikir-pikir bagi dua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara dalam kasus pembunuhan pedagang es campur, Jajazuli Bin Ismail (34) asal Desa Ujong Kulam Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara berakhir pada Rabu (14/8/2019) sore.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara memutuskan perkara tersebut dalam sidang pamungkas kasus tersebut di PN setempat pada 7 Agustus 2019.

Jamaliah istri korban divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan selingkuhannya, Musliadi alias Adi (26) warga Desa Matang Manyam Kecamatan Baktiya Aceh Utara divonis dengan penjara seumur hidup.

Sesuai ketentuan Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kedua terdakwa dan JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap; menerima putusan tersebut atau banding, sejak putusan itu dibacakan.
Keduanya sudah menjalani penahanan sekitar enam bulan setelah ditangkap polisi.

Jamaliah mulai ditangkap di Peunayong Banda Aceh pada Selasa (22/1/2019) sekira pukul 22.00 WIB.
Sedangkan Adi ditangkap, di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Sumatera Utara, pada Selasa (22/1/2019) sekira pukul 14.00 WIB.



Lainnya
Seorang Supir Ditetapkan Sebagai PDP Corona, Diisolasi di RSUD Bangkinang
Seorang Supir Ditetapkan Sebagai PDP Corona, Diisolasi di RSUD Bangkinang
Bulan Bakti LPM Pekanbaru Jadi Contoh se-Indonesia
Hari Pertama Operasi Zebra di Tanjungpinang, 76 Pengend
Pengukuhan LPM Kecamatan Akan Dihadiri 300 Peserta se-T
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind