Istri Pedagang Es Campur dan Selingkuhannya Nyatakan Sikap atas Vonis PN Lhoksukon

Mawardi Tombang
Kamis, 15 Agustus 2019 09:52:50
Sidang kasus pembunuhan pedagang es campur, berakhir pada Rabu (14/8/2019) sore.

Kanalsumatra.com - LHOKSUKON – Batas waktu pikir-pikir bagi dua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara dalam kasus pembunuhan pedagang es campur, Jajazuli Bin Ismail (34) asal Desa Ujong Kulam Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara berakhir pada Rabu (14/8/2019) sore.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara memutuskan perkara tersebut dalam sidang pamungkas kasus tersebut di PN setempat pada 7 Agustus 2019.

Jamaliah istri korban divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan selingkuhannya, Musliadi alias Adi (26) warga Desa Matang Manyam Kecamatan Baktiya Aceh Utara divonis dengan penjara seumur hidup.

Sesuai ketentuan Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kedua terdakwa dan JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap; menerima putusan tersebut atau banding, sejak putusan itu dibacakan.
Keduanya sudah menjalani penahanan sekitar enam bulan setelah ditangkap polisi.

Jamaliah mulai ditangkap di Peunayong Banda Aceh pada Selasa (22/1/2019) sekira pukul 22.00 WIB.
Sedangkan Adi ditangkap, di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Sumatera Utara, pada Selasa (22/1/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Lainnya
Anggota DPR RI Hendry Munief Hadiri Musypimwil PW Aisyiyah Riau, Serap Sejumlah Aspirasi
Anggota DPR RI Hendry Munief Hadiri Musypimwil PW Aisyiyah Riau, Serap Sejumlah Aspirasi
Kecamatan Tuah Madani Jadi Salah Satu Prioritas Penanga
Disenggol Truk Hingga Hilang Kendali, Pengemudi Motor T
Minim Lampu, Pantai di Aceh ini Disinyalir Sering Dijad
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Olahraga
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Wabup Misharti Resmi Buka Camat Cup I Kampar Kiri, Diik
PSPS Pekanbaru Perkuat Lini Belakang, Datangkan Dua Kip
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Ekonomi
Nobar Piala Dunia 2026 di Taman Kota Bangkinang, Pemkab Kampar Dongkrak UMKM dan Ekonomi Lokal
Nobar Piala Dunia 2026 di Taman Kota Bangkinang, Pemkab Kampar Dongkrak UMKM dan Ekonomi Lokal
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk
Ketua Dekranasda Kampar Hadiri Puncak HUT Ke-46 Dekrana
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham