Gubernur Aceh Larang Pengajian selain I'tiqad Ahlusunnah wal Jamaah dan mazhab Syafi'yah

BANDA ACEH,KANALSUMATERA.com – Pemerintah Aceh melalui Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah meminta kepada penyelenggara kajian atau pengajian agar berkonsultasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Kepala SKPA.
Hal itu disampaikan dalam surat edaran nomor 450/21770 tanggal 13 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan ditujukan kepada bupati/walikota, SKPA, dan Kakanwil Kementrian/Non Kementrian di Provinsi Aceh.
“Kami melarang untuk diadakan pengajian/kajian selain dari I’tiqad Ahlussunnah Waljamaah dan Mazhab Syafi’yah,” tulisnya dalam surat edaran tersebut.
Larangan tersebut merupakan dalam rangka menindaklanjuti undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh qanun nomor 2 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Surat edaran nomor 450/21770.
Qanun Aceh nomor 8 tahun 2014 tentang pokok-pokok Syariat Islam dan Qanun Aceh nomor 8 tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.
“Untuk menjaga suasana keagamaan masyarakat Aceh dalam beribadah, dan supaya tidak berkembangnya I’tiqad/aliran/mazhab selain Ahlussunnah Waljamaah dan Mazhab Syafi’yah,” katanya.