ASN di Lingkungan Pemko Pekanbaru Wajib Suntik Vaksin Covid-19
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru- Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus disuntik vaksin Covid-19. Wali Kota Pekanbaru sudah menerbitkan surat edaran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Baharuddin mengatakan para ASN di lingkungan pemerintah kota wajib disuntik vaksin. Mereka tidak boleh menolak saat hendak disuntik vaksin.
"Ya benar sudah ada edaran terkait ASN di lingkungan Pemko harus suntik vaksin," kata Baharuddin, Selasa (1/6/2021).
Kemudian ada sanksi bagi ASN yang enggan mengikuti surat edaran tersebut. Ia menegaskan bahwa ASN yang tidak mematuhi surat edaran bakal dikenakan sanksi.
Baca: Hadapi Lonjakan Arus Balik Idul Adha 2026, Dishub Bengkalis Siagakan Empat Armada RoRo
ASN akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Satu sanksi, yakni pemotongan tunjangan kinerja.
Baharuddin menegaskan bahwa surat edaran ini tidak cuma ditujukan bagi ASN. Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Harian Lepas atau THL di lingkungan pemerintah kota juga wajib mengikuti surat edaran.
"Bagi PPPK dan THL juga wajib mengikuti surat edaran ini, kalau melanggar sanksinya pemutusan kontrak kerja," ujarnya.
Pada saat ini, Pemerintah Kota Pekanbaru sedang berupaya melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat. Ada serangkaian vaksinasi massal.
Baca: Bupati Kampar Lepas Tim Safari Ramadhan 1447 Hijriah
Masyarakat juga bisa mengakses layanan vaksinasi di layanan kesehatan. Ada juga layanan bus vaksin keliling.
Baca: Ahmad Yuzar Ungkap Capaian Kinerjanya saat Sidang Paripurna Istimewa HUT ke-72 Kabupaten Kampar
Sumber: pekanbaru.go.id
