ASN di Lingkungan Pemko Pekanbaru Wajib Suntik Vaksin Covid-19
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru- Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus disuntik vaksin Covid-19. Wali Kota Pekanbaru sudah menerbitkan surat edaran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Baharuddin mengatakan para ASN di lingkungan pemerintah kota wajib disuntik vaksin. Mereka tidak boleh menolak saat hendak disuntik vaksin.
"Ya benar sudah ada edaran terkait ASN di lingkungan Pemko harus suntik vaksin," kata Baharuddin, Selasa (1/6/2021).
Kemudian ada sanksi bagi ASN yang enggan mengikuti surat edaran tersebut. Ia menegaskan bahwa ASN yang tidak mematuhi surat edaran bakal dikenakan sanksi.
Baca: RRI Pekanbaru Gelar Cek Kesehatan Gratis, Ratusan Warga dan Karyawan Ikut Serta
ASN akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Satu sanksi, yakni pemotongan tunjangan kinerja.
Baharuddin menegaskan bahwa surat edaran ini tidak cuma ditujukan bagi ASN. Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Harian Lepas atau THL di lingkungan pemerintah kota juga wajib mengikuti surat edaran.
"Bagi PPPK dan THL juga wajib mengikuti surat edaran ini, kalau melanggar sanksinya pemutusan kontrak kerja," ujarnya.
Pada saat ini, Pemerintah Kota Pekanbaru sedang berupaya melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat. Ada serangkaian vaksinasi massal.
Baca: Polda Riau Mulai Ekspedisi Merah Putih Presisi, 1.000 Bendera dan Bansos Disalurkan di Okura
Masyarakat juga bisa mengakses layanan vaksinasi di layanan kesehatan. Ada juga layanan bus vaksin keliling.
Baca: Peduli Generasi Emas, PT Musim Mas Bangun 3 Ruang Kelas TK di Pesaguan
Sumber: pekanbaru.go.id
