Gaji Perangkat Desa Sudah Naik, BPMPD Rohul: Mari Tingkatkan Kinerja

Mawardi Tombang
Kamis, 16 Januari 2020 20:38:39

ROKAN HULU, KANALSUMATERA.com - Sekretaris Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Prasetyo, SIP menghimbau kepada seluruh aparatur Desa Mulai Sekdes, Kaur, dan Kadus dengan diterapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang kenaikkan pendapatan aparatur desa yang disetarakan dengan gaji Pengawai Negeri Sipil (PNS) golongan dua pada tahun 2020 ini agar dapat berkerja lebih maksimal.

Hal tersebut disampaikan oleh Prasetyo yang dijumpai di kantornya pada hari Kamis (16/01/2020).

Ditambahkan Prasetyo, semoga hal tersebut dapat membawa dampak positif terhadap kinerja aparatur pemerintah desa terkait agar lebih giat lagi bekerja dalam mengayomi masyarakat sebagai perwakilan pemerintah serta sebagai ujung tombak paling bawah dalam menyukseskankan visi dan misi Bupati Rohul H. Sukiman maupun Presiden Republik Indonesia (RI) dalam bingkai NKRI.

Maka kita menghimbau tidak ada lagi persoalan atau pun alasan untuk bermalas-malas lagi dalam berkerja melayani masyarakat.

Kemudian bagi kepala Dusun yang berstatus PNS harus memilih salah satunya penghasilan mana yang akan dipilih. Dan itu tak boleh doubel. Lalu terkait masalah tanggung jawab agar setiap Kadus tidak membebankan pekerjaan pendataan kepada perangkat RT dan RW sebab itu sudah menjadi pekerjaan wajib Kadus serta wajib masuk kantor di jam kerja setiap harinya.

Baca: Kampar Jadi Daerah Pertama di Riau Rampungkan Fasilitasi RKPD 2027 oleh Pemprov

Sementara itu adapun besaran yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah mengubah pasal 81, menjadi:

1. Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

2. Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Kemudian besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. dan besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Dan itu berlaku dimulai dari bulan Januari 2020.

(Advertorial Pemkab Rohul)



Terkait
Bupati Bengkalis Apresiasi 7 Fraksi DPRD, Fokus Perbaikan Tata Kelola dan PAD
Bupati Bengkalis Apresiasi 7 Fraksi DPRD, Fokus Perbaikan Tata Kelola dan PAD
Menteri Agama RI Dijadwalkan Buka Syariah Impact Forum
Saidul Tombang: HUT ke-80 SPS Momentum Perkuat Solidari
Pekanbaru Makin Menyala..!: 2.000 Lampu Jalan Diremaja
Lainnya
Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Pernyataan Pemkab Meranti Dianaktirikan Dibantah Pempro
Peringatan Sumpah Pemuda, Revolusi Mental Relevansi Kem
Pembanguna 50 Unit Rumah Bantuan Relokasi Abrasi dan Ra
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Hukum
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari
Hendry Munief Soroti Abrasi dan Privatisasi Pulau: Haru
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Kriminal
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Pen
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan T
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda