DPRD Riau Ajukan Ranperda untuk Peningkatan PAD

Mawardi Tombang
Jumat, 3 Februari 2023 17:18:55
Markarius Anwar

KANALSUMATERA.com -

Pekanbaru – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain dari Pajak dan Retribusi, DPRD Provinsi Riau mengajukan Ranperda Prakarsa tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. Ranperda itu dibacakan pada sidang Paripurna DPRD Provinsi Riau pada Kamis (2/2/2023).

Ketua Komisi III DPRD Riau Markarius Anwar menjelaskan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah yang berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, maka sangat dibutuhkan adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga memberikan pedoman yang jelas dalam pengelolaannya.

“Potensi pendapatan dari sumber ini cukup besar, maka perlu dibuatkan Perda sebagai payung hukum yang jelas untuk melahirkan kebijakan agar peningkatan pendapatan daerah melalui Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain PAD Yang Sah lebih tertata dan dapat dikelola secara optimal,” pungkas Markarius Anwar.

Markarius melanjutkan, berbagai upaya perlu dilakukan untuk meningkatan kapasitas fiskal daerah, salah satu bentuk kreatifitas dan inovaasi daerah yang dapat dilakukan adalah dengan melaksanakan intensifikasi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Baca: Kadis PUPR Kampar Bantah Masjid Islamic Center Bangkinang Bocor Usai Direnovasi: Dari Drain AC!

“Hal ini tentunya memerlukan pengaturan dan pengelolaan dengan tetap berpedoman pada prinsip efisiensi dan efektivitas,” ujarnya.

Ranperda ini merupakan delegasi dari pasal 286 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah disebutkan, “hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Adapun ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah yang akan dibentuk meliputi pengaturan obyek pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, berupa bagian laba atau deviden atas penyertaan modal Pemerintah Provinsi Riau pada BUMN, BUMD, Koperasi, dan Badan Usaha Lainnya.

Sementara objek lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, yang terdiri dari 23 jenis objek, seperti; hasil penjualan barang milik daerah (BMD) yang tidak dipisahkan; hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan; hasil kerja sama daerah; jasa giro; pendapatan dari badan layanan umum daerah; dan seterusnya. (rls)

Terkait
Pemkab Kampar Tegaskan Sinergi dengan TNI Jalankan Program Sosial dan Pangan
Pemkab Kampar Tegaskan Sinergi dengan TNI Jalankan Program Sosial dan Pangan
Pemkab Rohil Tata Ulang Wajah Bagansiapiapi, PKL Menggu
OJK Siapkan Spin Off Dua Unit Usaha Syariah Tahun 2026,
Pemkab Kampar Dukung Program Tiga Juta Rumah Pemerintah
Lainnya
Peserta Khitan di Puskesmas Kampa, Edi Efrizon Berikan Bingkisan
Peserta Khitan di Puskesmas Kampa, Edi Efrizon Berikan Bingkisan
Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Sekolah yang Tatap Muka Ha
Inspektorat Kampar Diminta Lakukan Pemeriksaan Bumdes d
JPRMI Pelalawan Prihatin dengan Kondisi Asap
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Global
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakam
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Ekonomi
Rapat dengan Menteri Ekraf, Hendry Munief Soroti Dampak Nyata 76 MoU  Bagi Pelaku Kreatif
Rapat dengan Menteri Ekraf, Hendry Munief Soroti Dampak Nyata 76 MoU  Bagi Pelaku Kreatif
Adam Syafaat Desak PKS di Riau Naikkan Harga Sawit, Teg
Harga TBS Belum Stabil, Abdullah Minta Pengawasan Ketat
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Politik
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat
43 Tahun “Dirampok”,  Adam Syafaat Dukung Presiden
Kemah Bela Negara PKS Riau: Mengokohkan Akar Kebangsaan