DPRD Riau Ajukan Ranperda untuk Peningkatan PAD

Mawardi Tombang
Jumat, 3 Februari 2023 17:18:55
Markarius Anwar

KANALSUMATERA.com -

Pekanbaru – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain dari Pajak dan Retribusi, DPRD Provinsi Riau mengajukan Ranperda Prakarsa tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. Ranperda itu dibacakan pada sidang Paripurna DPRD Provinsi Riau pada Kamis (2/2/2023).

Ketua Komisi III DPRD Riau Markarius Anwar menjelaskan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah yang berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, maka sangat dibutuhkan adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga memberikan pedoman yang jelas dalam pengelolaannya.

“Potensi pendapatan dari sumber ini cukup besar, maka perlu dibuatkan Perda sebagai payung hukum yang jelas untuk melahirkan kebijakan agar peningkatan pendapatan daerah melalui Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain PAD Yang Sah lebih tertata dan dapat dikelola secara optimal,” pungkas Markarius Anwar.

Markarius melanjutkan, berbagai upaya perlu dilakukan untuk meningkatan kapasitas fiskal daerah, salah satu bentuk kreatifitas dan inovaasi daerah yang dapat dilakukan adalah dengan melaksanakan intensifikasi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Baca: Taruna Akmil Asal Riau Temui Plt Gubernur, Tegaskan Siap Mengabdi untuk Bangsa

“Hal ini tentunya memerlukan pengaturan dan pengelolaan dengan tetap berpedoman pada prinsip efisiensi dan efektivitas,” ujarnya.

Ranperda ini merupakan delegasi dari pasal 286 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah disebutkan, “hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Adapun ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah yang akan dibentuk meliputi pengaturan obyek pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, berupa bagian laba atau deviden atas penyertaan modal Pemerintah Provinsi Riau pada BUMN, BUMD, Koperasi, dan Badan Usaha Lainnya.

Sementara objek lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, yang terdiri dari 23 jenis objek, seperti; hasil penjualan barang milik daerah (BMD) yang tidak dipisahkan; hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan; hasil kerja sama daerah; jasa giro; pendapatan dari badan layanan umum daerah; dan seterusnya. (rls)



Terkait
Wabup Kampar Dorong Guru Perkuat Pendidikan Budaya Lokal Demi Lahirkan Generasi Berkarakter
Wabup Kampar Dorong Guru Perkuat Pendidikan Budaya Lokal Demi Lahirkan Generasi Berkarakter
Pemkab Kampar Salurkan KKS Bantuan Sembako, 1.071 Kelua
WA Group 'Suara Riau' Bahas Keresahan Fiskal Daerah: Ke
Hindari Penyakit Jelang Lebaran, Dinkes Kampar Ingatkan
Lainnya
Mobil Pajak Keliling Hadir di Kelurahan Sialangmunggu Pekanbaru, Warga RW 07 Antusias Bayar PBB
Mobil Pajak Keliling Hadir di Kelurahan Sialangmunggu Pekanbaru, Warga RW 07 Antusias Bayar PBB
DYK Riau Bahas Kebijakan Hukum Pidana Hadapi Fenomena L
Pemkab Kampar Dukung Program Tiga Juta Rumah Pemerintah
PHRI Batam Bingung Aturan Penamanaan Hotel Pakai Bahasa
Politik
Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan
Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan
Elektabilitas Eisenkot Ungguli Netanyahu, Partai Smotri
Survei Median: KDM Tembus 19,8 Persen, Elektabilitas Gi
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Nasional
Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Cuma Bidik Koruptor, 13 Kejahatan Masuk Sasaran
Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Cuma Bidik Koruptor, 13 Kejahatan Masuk Sasaran
Prabowo ke Rusia, Putin Beri Kehormatan Khusus di Easte
Komnas HAM Audit Polri, Rapor Penegakan HAM Diumumkan A
Hukum
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan d
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta