DLHK Sampaikan Masterplan Solusi Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru

Mawardi Tombang
Kamis, 29 Juli 2021 15:11:03

KANALSUMATERA.com - Pekanbaru- Dalam masterplan dan rencana aksi persampahan Kota Pekanbaru Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, ada solusi jangka pendek, menengah hingga solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah.

Solusi jangka pendek terkait dengan pengangkutan. Pada poin pertama disebutkan penetapan lokasi TPS berdasarkan usulan dari kecamatan ada 112 TPS (SK Kadis LHK No.52 Tahun 2021), dengan rincian Zona I 30 TPS, 2 Trans Depo. Zona 2 ada 57 TPS, 2 Trans Depo. Sementara untuk Zona 3 ada 25 TPS.

Selanjutnya, Poin kedua ialah DLHK menyosialisasikan pola manajemen pengangkutan sampah pada masyarakat di 3 zona. Poin ketiga, pendampingan dari Kejari Pekanbaru (surat nomor : PRINT - 79/L.4.10/Gph.2/04/2021 tanggal 26 April 2021). Poin keempat disebutkan penggunaan aplikasi dalam rangka monitoring, pengawasan, dan pengendalian pengangkutan sampah. Poin kelima, penertiban dan penindakan pengangkutan sampah ilegal.

Berkaitan dengan retribusi pelayanan persampahan. Poin pertama disebutkan, sosialisasi pola manajemen pemungutan retribusi pelayanan persampahan kepada masyarakat. Kedua, meningkatkan pendapatan retribusi daerah dengan memanfaatkan aplikasi e-Retribusi sampah. Ketiga, pendampingan dari Kejari Pekanbaru (surat nomor : PRINT - 83/ L.4.10/ Gph.2/ 04/ 2021 tanggal 28 April 2021). Poin keempat, mengefektifkan dan mengoptimalkan tim yustisi (DLHK, Satpol PP, Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI) dalam penegakan disiplin dalam pengelolaan sampah. Poin kelima, penertiban dan penindakan pemungutan retribusi ilegal. Poin keenam, pembentukan UPT untuk pemungutan retribusi. Poin ke tujuh, menyiapkan rancangan BLUD pemungutan retribusi.

Baca: Delapan OPD Riau Borong Penghargaan Kearsipan, Bapenda Masuk Jajaran Terbaik 2026

Kemudian, mengenai penguatan kelembagaan. Membentuk UPT pengelolaan TPA, membentuk UPT retribusi pelayanan persampahan, persiapan perubahan UPT menjadi BLUD retribusi pelayanan persampahan, memproses tahapan lelang jasa angkutan sampah tahun 2022, sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang pemanfaatan dan pengelolaan sampah.

Pengurangan sampah dengan prinsip 3R, pengolahan sampah (kerjasama badan usaha). Pada hal ini disebutkan beberapa poin, diantaranya sosiisasi dan edukasi masyarakat terhadap prinsip 3R, pembinaan dan pengembangan bank sampah secara profesional, pembinaan dan pengembangan rumah kompos, penerapan aplikasi Bank Sampah Basada (Bank Sampah Serba Ada), pengolahan sampah di TPA (kerjasama dengan badan usaha swasta). Kemudian disebutkan revisi masterplan persampahan Kota Pekanbaru.

"Sementara untuk solusi jangka menengah yakni optimalisasi manajemen persampahan, penguatan kelembagaan pengangkutan sampah dengan membentuk lembaga atau badan layanan unit daerah (BLUD) pemungutan pelayanan retribusi persampahan. Kemudian pengembangan TPA sampah Muara Fajar, pembangunan TPA regional di Kabupaten Kampar, ini untuk melayani Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Pemanfaatan sampah menjadi sumber energi melalui kerjasama dengan PT Sungan Ent. Sampah diolah menjadi bahan baku pembangkit listrik. Pilot project sudah dibangun di TPA Muara Fajar I sejak bulan November 2020," ungkap Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Marzuki, Rabu (28/7/2021).

Marzuki juga menyampaikan, untuk solusi jangka panjang, pengembangan sampah menjadi sumber energi (waste to energy) melalui penerapan inovasi teknologi tepat guna di sumber sampah.

Baca: DYK Riau Bahas Kebijakan Hukum Pidana Hadapi Fenomena LGBT Berbasis Nilai Pancasila

Sumber: pekanbaru.go.id

Terkait
DPRD Pekanbaru Panggil BPJS Kesehatan dan Dinkes, Soroti Banyaknya Keluhan Layanan Warga
DPRD Pekanbaru Panggil BPJS Kesehatan dan Dinkes, Soroti Banyaknya Keluhan Layanan Warga
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Saat Libur Nasional, Laya
Didukung Baznas Riau, Kegiatan IRMA dan Bazar Ramadan M
Gelar Tasyakuran Hari Jadi ke-76, Pemkab Kampar Undang
Lainnya
Tes CAT Bawaslu Riau, Tiga Peserta Tidak Mengikuti Ujian
Tes CAT Bawaslu Riau, Tiga Peserta Tidak Mengikuti Ujian
Dirjen Cipta Karya Kecewa Dengan Progres SPAM Durolis d
Gedung RSUD Rohul Terbangkalai,  Hasil Audit Tidak Jel
IKA FT UNRI dan Pemko Pekanbaru Duduk Bersama Bahas Per
Nasional
Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Ditutup, Pengendara Diminta Cari Jalur Alternatif
Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Ditutup, Pengendara Diminta Cari Jalur Alternatif
Jelang Demo di DPR 27 Agustus 2026, Sejumlah Orang Diam
Demo 27 Agustus di DPR Mulai Padat, Jalan Gatot Subroto
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Kriminal
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Ri
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pendidikan
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Bantuan untuk Lima Keluarga di Senapelan
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Bantuan untuk Lima Keluarga di Senapelan
SDN 4 Siak Kecil Bengkalis Dukung Pembatasan Penggunaan
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Terapkan Pemb
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Bengkalis
DPRD Bengkalis Setujui Digitalisasi Tiket Penyeberangan Ro-Ro
DPRD Bengkalis Setujui Digitalisasi Tiket Penyeberangan Ro-Ro