Dishub Pekanbaru Masih Menanti Juknis Larangan Mudik Dari Kemenhub
KANALSUMATERA.com -Pekanbaru- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota pekanbaru saat ini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait larangan mudik yang ditetapkan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Diketahui, Kemenhub RI melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran yang dimulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. Hal ini dilakukan untuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso menilai warga dapat melakukan mudik selama masih dalam kabupaten/kota di Provinsi Riau.
"Untuk larangan mudik lebaran itu, kita masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Tetapi kalau mudik dalam provinsi itu tidak dilarang, tidak ada masalah," kata Yuliarso, Senin (19/4/2021).
Selain itu, Yuliarso juga mengatakan, pihaknya juga belum bisa mengkonfirmasi akan seperti apa teknis dari larangan mudik lebaran yang disampaikan Kemenhub RI.
Baca: Pj. Sekda Kampar Pimpin Rapat Persiapan Launching Gerakan Zakat, Infak dan Sedekah
Akan tetapi, informasi yang telah diterima, larangan mudik itu hanya berlaku untuk antar provinsi. "Jadi, mobilisasi antar kabupaten/kota di dalam provinsi masih ada," katanya.
Kemudian, Yuliarso menyebut pihaknya akan memperhatikan penerapan protokol kesehatan baik di jalur darat maupun jalur sungai, untuk mencegah peningkatan penyebaran Covid-19 selama alur mudik.
Protokol kesehatan yang dimaksud seperti kapasitas penumpang dibatasi 50 persen, penggunaan masker, jaga jarak dan sebagainya.
"Protokol kesehatan saja. Kita tidak ada tes swab atau rapid. Tetapi jika ada yang terindikasi, akan kita larang," jelasnya.
Baca: BPJS Kesehatan Koordinasi dengan Pemkab Kampar Terkait Jaminan Kesehatan Kades dan Perangkatnya
Sumber: pekanbaru.go.id
