BKPSDMD Tanjabtim Tunggu Hasil Rekonsiliasi BKN Pusat Terkait SKB CPNS 2018
KANALSUMATERA.com - Meski telah mendapat petunjuk mengenai standar penentuan peserta pelaksanaan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) CPNS 2018, BKPSDMD belum bisa mengumumkan peserta yang berhak mengikuti SKB.
Kepala Bidang Promosi dan Mutasi BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim, Angga, mengatakan telah menerima aturan dari Kemenpan-RB, yaitu Permenpan Nomor 61/2018.
Dalam formula Permenpan 61 tersebut memakai sistem ranking. Namun, setelah dipisahkan peserta yang sudah lolos passing grade SKD.
Artinya formasi yang disisi berdasarkan rangking itu untuk mengisi formasi yang kosong. Misalnya, formasi yang disediakan dua, yang lolos passing grade SKD satu. Nah, untuk mengisi formasi yang keduanya diambil tiga nilai terbaik. Jadi yang berhak mengikuti SKB itu empat orang," kata Angga seperti dilansir dari tribunjambi.com, Selasa (27/11/2018).
Angga menjelaskan formasi yang banyak kosong karena banyak pesertanya yang tidak mencapai passing grade adalah formasi guru.
Angga mengatakan terkait pelaksanaan SKB berikutnya. pihaknya masih menunggu hasil rekonsoliasi dengan pihak BKN pusat.
Pemerintah daerah baru bisa mengumumkan jadwal pelaksanaan SKB setelah hasil rekonsoliasi dengan BKN.
"Untuk Tanjabtim kita belum dapat undangan, sementara yang sudah rekonsiliasi itu provinsi, Kota Jambi, Bungo, Sarolangun, Merangin dan Muara Jambi. Untuk Tanjabtim dan kabupaten Lain kita masih menunggu," ujar Angga.
Untuk lokasi, menurut Angga akan tetap dilaksanakan di UPTD BKN Jambi.
Angga menjelaskan formasi yang banyak kosong karena banyak pesertanya yang tidak mencapai passing grade adalah formasi guru.
Angga tidak bisa memastikan apakah 106 formasi yang tersedia dapat terpenuhi, setelah pelaksanaan SKB.
"Target maksimal dari pemerintah pusat itu 80 persen. Kita kan belum tahu nih. Setelah Ikut SKB, setelah ikut SKB nilai diintegrasikan antara SKB dan SKD, baru nanti pengumuman CPNS," jelasnya. iin
