BBKSDA dan Polda Riau Hancurkan 3 Sawmill Illegal di SM Giam Siak Kecil
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru - Pada 8 September 2020, Tim Gabungan Ditjen Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Balai Besar KSDA Riau dan Polda Riau melakukan operasi penindakan pembalakan kayu ilegal di Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil Desa Tuah Indrapura, Kec. Bunga Raya, Kab. Siak Prov. Riau.
Tim Operasi Gabungan berhasil mengamankan dan menghancurkan ±17 m3 kayu ilegal serta mesin pengolahan kayu di 3 (tiga) sawmill penampung kayu ilegal.
Operasi ini menindaklanjuti informasi masyarakat tentang pembalakan liar dan pengolahan kayu ilegal yang berasal dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil. SM GIam Siak Kecil kawasan konservasi penting bagi Indonesia dan dunia karena merupakan bagian dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu yang telah ditetapkan oleh UNESCO dan merupakan Cagar Biosfer dengan karakteristik gambut.
Lokasi operasi ini merupakan salah satu wilayah di Provinsi Riau yang sangat rawan kebakaran hutan. Operasi dimulai pada tanggal 29 Agustus 2020 dan berlangsung selama 8 hari. Operasi diawali dengan identifikasi tempat pengolahan kayu yang menampung kayu hasil pembalakan liar dari kawasan SM Giam Siak Kecil, dan ditemukan 3 (tiga) sawmill di Desa Tuah Indrapura Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak. Selanjutnya tim opsgab melakukan penggrebekan ke lokasi, dan berhasil mengamankan ±17 meter kubik kayu jenis meranti dan campuran serta membongkar dan mengamankan 3 (tiga) set mesin pengolah kayu beserta 6 (enam) gergaji belah dan 4 (empat) alat angkut kayu.
Baca: Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kayu yang ditemukan sebanyak ±6 m3 beserta mesin pengolah kayu diamankan oleh Tim Opsgab ke Kantor Bidang KSDA Wilayah II BBKSDA Riau. Selanjutnya tim juga melakukan pemasangan papan peringatan dan larangan di kawasan SM Giam Siak Kecil.
Sumber: Akun Media Sosial BBKSDA Riau
