ASN Pemko Pekanbaru Akan Disanksi Jika Lakukan Mudik Lebaran
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menyebut Pemko Pekanbaru akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota tentang larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui surat edaran ini ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru diingatkan jangan melakukan mudik lebaran. Jika melanggar, sanksinya bakal turun pangkat.
"Dalam edaran ini nantinya tidak hanya bagi ASN saja. Tapi ini juga berlaku bagi warga Kota Pekanbaru," ujar Jamil, Selasa (27/4/2021).
Menurut jamil, larangan mudik ini juga telah diatur oleh pemerintah pusat yaitu tentang larangan mudik lebaran dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca: Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Diterbitkannya edaran Walikota ini, Jamil menilai dapat mengkoordinir ASN di lingkungan pemko untuk tidak mudik.
Selain itu, untuk masyarakat sendiri dapat di koordinir oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru. Dan pengawasan ini dilakukan selama arus mudik lebaran nanti.
"Kalau sudah ada larangan, apa yang tidak boleh jika dilakukan tentu ada sanksi," jelasnya.
Baca: Bupati Kampar Hadiri Rakor Pengendalian Karhutla Nasional Tahun 2026
Sumber: pekanbaru.go.id
