3 Warga Nigeria Pelaku Penipuan Online Ditangkap Polresta Barelang

Amar
Kamis, 6 Desember 2018 18:34:34
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki memimpin ekspos penangkapan pelaku penipuan online.

Batam, Kanal Sumatera.com - Tim Macan Satreskrim Polresta Barelang, yang tergabung dalam Unit Jatanras dan Opsnal, membekuk empat orang sindikat pelaku penipuan secara online di kawasan Jakarta Barat, Rabu (28/11/2018) kemarin.

Tiga pelaku, merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Nigeria. Mereka berinisial INC, CE, dan DE. Sementara satu tersangka lainnya, merupakan seorang perempuan dan berkewarganegaraan Indonesia, AH.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose mengatakan, para pelaku dibekuk berdasarkan penyelidikan yang dilakujan dari laporan seorang warga Batam berinisial MH yang menjadi korban penipuan. Ia, mengalami kerugian mencapai Rp160 juta.

"Ini merupakan kasus yang sama seperti kasus sebelumnya yang juga pernah kita tangani. Namun mereka berbeda jaringan meski pelaku sama-sama dari Nigeria," ujar Hengki, didampingi Kasatreskrimnya, AKP Andri Kurniawan dan Kasubag Humas, Iptu Rifi, Kamis (6/12/2018).

Dijelaskan, modus pelaku, dengan cara mencari korban melalui facebook. Setelah menemukan sasaran, salah satu pelaku, INC, menghubungi melalui messenger dengan mengatakan akan mengirimkan uang senilai 1,2 juta Dollar. Ia menggunakan akun facebook bernama Upendra.

Baca: BNN Dorong Larangan Total Vape, Modus Narkotika Cair Kian Mengkhawatirkan

Beberapa hari kemudian, pelaku lainnya, AH, menelepon korban dan mengaku sebagai petugas Imigrasi yang berada di Bandara Hang Nadim. Kemudian mengatakan bahwa ada paket untuk korban dari seorabg bernama Upendra.

"Para pelaku ini memikiki tugas masing-masing. Sehingga, korban percaya dan akhirnya menuruti keinginan pelaku," jelas Hengki.

Setelah korban percaya, pelaku yang mengaku sebagai petugas Imigrasi ini meminta agsr mengirimkan uang sebanyak dua kali sebagai proses administrasi.

"Pertama korban diminta mengirimkan uang senilai Rp 76 juta. Kemudian korban kembali disuruh mentransfer uang Rp 84 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp 160 juta," tambahnya.

Setelah uang ditransfer, namun paket tersebut tidak kunjung datang. Kejadian pertama kali saat korban dihubungi melalui messenger pada tanggal 13 November. Kemudian korban membuat laporan pada tanggal 15 November sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Baca: Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir di RUU Daerah Kepulauan

"Penyelidikan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil, dan empat tersangka berhasi diringkus. Sejauh ini kita masih mendalami apakah ada korban lainnya," lanjut Hengki.

Keempat pelaku, dijerat Pasal 378 jo Pasal 53 jo Pasal 56 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara. AH merupakan istri dari salah satu tersangka dari Nigeria ini, INC," pungkasnya.bt/ks



Terkait
PGN Gesa Pemasangan 10.000 Jargas Rumah Tangga di Batam, Untuk Tahap Awal 3 Kecamatan ini
PGN Gesa Pemasangan 10.000 Jargas Rumah Tangga di Batam, Untuk Tahap Awal 3 Kecamatan ini
Tim Rescue Pos SAR Batam Gercep.... Cari Awak Kapal Tam
Nelayan Asal Nongsa Batam Hilang di Perairan Bengkalis,
Kembangkan Nagoya Walkable City, Berikut Tahapan yang D
Lainnya
Menu Andalan Sop Ikan hingga Ayam Mongolia di Pujasera K5 Kopi Tiam
Menu Andalan Sop Ikan hingga Ayam Mongolia di Pujasera K5 Kopi Tiam
Pagi Ini Kabut Asap Agak Menipis di Pekanbaru, Terlihat
Ugal-ugalan, Angkutan Umum Tabrak Dua Rumah Warga, Tiga
Pemda Kampar Segel Usaha Tidak Kantongi Izin
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Politik
PKS Buka Peluang Pansus Ijazah Gibran, Jimly Asshiddiqie Harap Partai Lain Ikut Bergerak
PKS Buka Peluang Pansus Ijazah Gibran, Jimly Asshiddiqie Harap Partai Lain Ikut Bergerak
PKS Tanggapi Wacana Pansus Ijazah Gibran, Mardani Nilai
Tiga Partai Koalisi Belum Dukung Prabowo di Pilpres 202
Nasional
Kapolri Minta MUI Pusat Kaji Fatwa Haram Vape, Waspadai Modus Baru Peredaran Narkoba Cair
Kapolri Minta MUI Pusat Kaji Fatwa Haram Vape, Waspadai Modus Baru Peredaran Narkoba Cair
Jaksa Agung dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla, Koor
Puan Maharani Soroti Kesehatan Warga Terdampak Karhutla
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Kriminal
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provin
Pusdokkes Polri Tingkatkan Kemampuan Personel Polda Ria