Walikota Pekanbaru Himbau Warga di Zona Oranye dan Merah Covid-19 Ibadah Ramadhan di Rumah
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru- Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, S.T., M.T, menghimbau kepada masyarakat yang nantinya ditetapkan berada di zona oranye dan zona merah, untuk melaksanakan ibadah Ramadan di rumah saja. Himbauan ini guna untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadan.
"Silahkan untuk pelaksanaan ibadah Ramadan di masjid atau musollah hanya untuk zona kuning serta zona hijau silahkan," jelasnya, Kamis (8/4/2021).
Tim Satgas penanganan Covid-19 bakal mengatur regulasi tersebut. Mereka ingin mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19 di rumah ibadah selama Ramadhan.
Selain itu, Walikota juga menegaskan bahwa imbauan ini beriringan dengan rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) mikro. Adanya pembatasan ini juga berlaku untuk rumah ibadah.
Baca: Melihat Keindahan Lindok Alam Kampar, Cocok untuk Berbagai Aktifitas Wisata
"Walau cuma bisa di zona kuning dan hijau, pelaksaan ibadah Ramadan harus mengikuti protokol kesehatan," katanya.
Sebagaimana yang diketahui, pemerintah kota sudah berpedoman pada Keputusan Menteri Agama dan Fatwa MUI. Dan Firdaus pun mengingatkan bahwa untuk zona oranye dan merah tidak bisa menggelar ibadah Ramadhan di masjid atau musala.
"Kita tegas, resikonya lebih besar. Maka kita himbau yang zona oranye dan merah di rumah saja," tegasnya.
Baca: Srigala Muda Asal Siak Hulu Juarai Pacu Sampan HUT Kampar ke-76
Sumber: pekanbaru.go.id
