WALHI Riau Respon Positif Pencabutan Izin HGU PT. TUM Pulau Mendol
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Wilayah Riau mengadakan konferensi pers untuk merespon pencabutan izin HGU PT. TUM Pulau Mendol Penyalai, Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan. Jum'at (03/02/2022) bertempat di Kantor WALHI Riau, Pekanbaru.
Di momen yang sama Walhi Riau juga meluncurkan tinjauan lingkungan hidup 2023 yang diberi judul "Tahun Politik: Menagih Janji yang Belum Tuntas!".
"Perjuangan masyarakat pulau Mendol Alhamdulilah sudah menemukan titik terang dengan dicabutnya Izin HGU PT. TUM oleh Kementerian ATR/BPN, namun perjuangan ini belum sampai disini melainkan banyak yang harus kita perbuat kedepannya," ucap Direktur Walhi Riau.
Pencabutan izin HGU yang biasanya lama dari kementrian melalui proses yang panjang bisa membutuhkan waktu bertahun-tahun. Pencabutan Izin HGU PT.TUM membutuhkan waktu yang singkat.
Baca: Antisipasi Kemarau Mendatang, Bupati Kampar Perkuat Mitigasi Karhutla di Tingkat Desa
"Perjuangan masyarakat Pulau Mendol berbuah baik, tidak butuh waktu lama izin HGU PT. TUM dicabut oleh kementerian ATR/BPN," tambah Hj Azlaini selaku Tokoh Masyarakat Riau.
Sebagai informasi, Konflik Pulau Mendol berawal dari Surat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau Nomor: MP.3.02/2123-14/VI/2022 tanggal 15 Juli 2022. Surat yang ditujukan kepada Direktur PT TUM.
Surat itu memuat peringatan kepada PT TUM dalam jangka paling lama 20 (dua puluh) hari kalender untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan dan/ tau memelihara tanah HGU-nya. Berdasarkan surat tersebut, PT TUM melakukan aktivitas pembangunan kanal, yang kemudian mendapat penolakan dari warga.
Setelah beragam bentuk perjuangan dilakukan, pada 30 Januari 2022, masyarakat Pulau Mendol mendapat kabar baik dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023 tentang Penetapan Tanah Terlantar yang Berasal dari Hak Guna Usaha Nomor 00146 dan 00147 atas nama PT Trisetia Usaha Mandiri. Dengan adanya SK ini, maka HGU PT TUM dinyatakan batal.*
