Ujaran Kebencian, Mahasiswa di Medan Divonis 1 Tahun Penjara

Alwira Fanzary
Rabu, 13 Maret 2019 10:21:55
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus ujaran kebencian, Agung Kurnia Ritonga (22) selama 1 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Erwan Effendi menyatakan terdakwa terbukti bersalah sah dan menyakinkan dengan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menghukum terdakwa Agung Kurnia Ritonga dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara," ujar Erwan di ruang sidang Cakra PN Medan, Selasa 12 Maret 2019.

Selain itu, seperti yang dilansir dari Viva.co.id, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp5 juta kepada mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) itu. Bila mana terdakwa tidak membayar denda maka digantikan hukuman selama 1 bulan.

"Menyatakan perbuatan terdakwa dinilai dapat memecah kerukunan umat beragama. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa tidak pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga sudah meminta maaf atas perbuatannya melalui Instagram," ujar Erwan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Rahmi Shafrina yang meminta agar terdakwa dihukum dengan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 6 bulan kurungan. Menyikapi putusan ini, baik JPU dan terdakwa menyatakan menerima.

Dalam perkara ini, Agung didakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau mendistribusikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Agung dinyatakan melakukan perbuatan itu di kedai kopi Rooster Koffie Jalan Laksana Tanjung Rejo, Medan, Rabu, 24 Oktober 2018, lalu. Saat itu, dia mem-posting instastory menggunakan handphone Android miliknya.

Pada akun Instagram pribadi terdakwa dengan nama akun patipadam, dia menuliskan kalimat, antara lain: "Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? ...”

Agung melakukan perbuatan itu karena protes terhadap orang-orang yang marah lantaran bendera tauhid dibakar. Ketika itu sedang ramai berita pembakaran bendera tauhid di Garut, Jawa Barat.

Perbuatan Agung sempat memantik kemarahan massa. Ratusan warga yang mengetahui posting-an pemuda itu spontan mendatangi rumahnya, Rabu malam 24 Oktober 2018. Namun, mahasiswa semester IX itu telah dibawa keluarganya menyelamatkan diri. Warga pun melaporkan Agung ke Polda Sumut. Dia kemudian ditahan dan diadili. Kso

Lainnya
Koordinator Kafilah Kampar Pastikan Kesiapan, Optimistis Tampil Gemilang di MTQ Riau.
Koordinator Kafilah Kampar Pastikan Kesiapan, Optimistis Tampil Gemilang di MTQ Riau.
Emak-emak di Perawang Senang, Jalan menuju Sekolah Dise
Koran Inforiau Juara 1 Cover Media di Media Expo dan 
Landasan Pacu Rusak, Penerbangan di Bandara H.AS Hanand
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Olahraga
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan Talenta Sepak Bola Kampar
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan Talenta Sepak Bola Kampar
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Dukungan Gianni Infantino Makin Tergerus Jelang Pemilih
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Hukum
UIN Jakarta dan Sekolah Islam Pamulang Memanas, Sengketa Pengelolaan Berujung Ketegangan
UIN Jakarta dan Sekolah Islam Pamulang Memanas, Sengketa Pengelolaan Berujung Ketegangan
Kasus Rektor Unsoed Jadi Sorotan, Komisi X DPR Dorong E
Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Ta
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar