Ujaran Kebencian, Mahasiswa di Medan Divonis 1 Tahun Penjara

Alwira Fanzary
Rabu, 13 Maret 2019 10:21:55
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus ujaran kebencian, Agung Kurnia Ritonga (22) selama 1 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Erwan Effendi menyatakan terdakwa terbukti bersalah sah dan menyakinkan dengan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menghukum terdakwa Agung Kurnia Ritonga dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara," ujar Erwan di ruang sidang Cakra PN Medan, Selasa 12 Maret 2019.

Selain itu, seperti yang dilansir dari Viva.co.id, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp5 juta kepada mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) itu. Bila mana terdakwa tidak membayar denda maka digantikan hukuman selama 1 bulan.

"Menyatakan perbuatan terdakwa dinilai dapat memecah kerukunan umat beragama. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa tidak pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga sudah meminta maaf atas perbuatannya melalui Instagram," ujar Erwan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Rahmi Shafrina yang meminta agar terdakwa dihukum dengan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 6 bulan kurungan. Menyikapi putusan ini, baik JPU dan terdakwa menyatakan menerima.

Dalam perkara ini, Agung didakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau mendistribusikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Agung dinyatakan melakukan perbuatan itu di kedai kopi Rooster Koffie Jalan Laksana Tanjung Rejo, Medan, Rabu, 24 Oktober 2018, lalu. Saat itu, dia mem-posting instastory menggunakan handphone Android miliknya.

Pada akun Instagram pribadi terdakwa dengan nama akun patipadam, dia menuliskan kalimat, antara lain: "Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? ...”

Agung melakukan perbuatan itu karena protes terhadap orang-orang yang marah lantaran bendera tauhid dibakar. Ketika itu sedang ramai berita pembakaran bendera tauhid di Garut, Jawa Barat.

Perbuatan Agung sempat memantik kemarahan massa. Ratusan warga yang mengetahui posting-an pemuda itu spontan mendatangi rumahnya, Rabu malam 24 Oktober 2018. Namun, mahasiswa semester IX itu telah dibawa keluarganya menyelamatkan diri. Warga pun melaporkan Agung ke Polda Sumut. Dia kemudian ditahan dan diadili. Kso

Lainnya
Hendry Munief Ajak Pengurus DPTD PKS Kepulauan Meranti Kokoh bersama Memajukan Daerah
Hendry Munief Ajak Pengurus DPTD PKS Kepulauan Meranti Kokoh bersama Memajukan Daerah
Manajer BUMD Tirta Siak Pecat Sepihak Pekerja tanpa Ada
Sekko M Noer Ingatkan Perusahaan Prioritaskan Tenaga Ke
Kelelahan Berenang, Pemuda Singingi Terseret Arus
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Entertainment
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Industri Film Nasional
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Industri Film Nasional
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Ustadz Abdul Somad di Medan: Ngeri-ngeri Sedap Juga Kur
Olahraga
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
PWI Kampar Berhasil Mengalahkan KONI Kampar dan Kampar
Ekonomi
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Industri Halal Indonesia di 2025 Tumbuh 6,2 Persen: Q1