Ujaran Kebencian, Mahasiswa di Medan Divonis 1 Tahun Penjara

Alwira Fanzary
Rabu, 13 Maret 2019 10:21:55
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus ujaran kebencian, Agung Kurnia Ritonga (22) selama 1 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Erwan Effendi menyatakan terdakwa terbukti bersalah sah dan menyakinkan dengan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menghukum terdakwa Agung Kurnia Ritonga dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara," ujar Erwan di ruang sidang Cakra PN Medan, Selasa 12 Maret 2019.

Selain itu, seperti yang dilansir dari Viva.co.id, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp5 juta kepada mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) itu. Bila mana terdakwa tidak membayar denda maka digantikan hukuman selama 1 bulan.

"Menyatakan perbuatan terdakwa dinilai dapat memecah kerukunan umat beragama. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa tidak pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga sudah meminta maaf atas perbuatannya melalui Instagram," ujar Erwan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Rahmi Shafrina yang meminta agar terdakwa dihukum dengan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 6 bulan kurungan. Menyikapi putusan ini, baik JPU dan terdakwa menyatakan menerima.

Dalam perkara ini, Agung didakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau mendistribusikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Agung dinyatakan melakukan perbuatan itu di kedai kopi Rooster Koffie Jalan Laksana Tanjung Rejo, Medan, Rabu, 24 Oktober 2018, lalu. Saat itu, dia mem-posting instastory menggunakan handphone Android miliknya.

Pada akun Instagram pribadi terdakwa dengan nama akun patipadam, dia menuliskan kalimat, antara lain: "Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? ...”

Agung melakukan perbuatan itu karena protes terhadap orang-orang yang marah lantaran bendera tauhid dibakar. Ketika itu sedang ramai berita pembakaran bendera tauhid di Garut, Jawa Barat.

Perbuatan Agung sempat memantik kemarahan massa. Ratusan warga yang mengetahui posting-an pemuda itu spontan mendatangi rumahnya, Rabu malam 24 Oktober 2018. Namun, mahasiswa semester IX itu telah dibawa keluarganya menyelamatkan diri. Warga pun melaporkan Agung ke Polda Sumut. Dia kemudian ditahan dan diadili. Kso



Lainnya
Bupati Kampar Pimpin Rapat Terkait Surat Edaran Mendagri Tentang Transformasi Budaya Kerja ASN
Bupati Kampar Pimpin Rapat Terkait Surat Edaran Mendagri Tentang Transformasi Budaya Kerja ASN
Bupati dan Wabup Kampar Hadiri Tradisi Makan Bajambau d
Lubuk Minturun B akal ditetapkan Sebagai Floris Village
Terciduk Bercumbu Dalam Mobil Bergoyang, Pasangan Bukan
Kriminal
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provin
Pusdokkes Polri Tingkatkan Kemampuan Personel Polda Ria
Politik
PKS Buka Peluang Pansus Ijazah Gibran, Jimly Asshiddiqie Harap Partai Lain Ikut Bergerak
PKS Buka Peluang Pansus Ijazah Gibran, Jimly Asshiddiqie Harap Partai Lain Ikut Bergerak
PKS Tanggapi Wacana Pansus Ijazah Gibran, Mardani Nilai
Tiga Partai Koalisi Belum Dukung Prabowo di Pilpres 202
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Hukum
Kepala BNPB Kristomei Sianturi Janji Benahi Internal, Tegaskan Tak Intervensi Kasus KPK
Kepala BNPB Kristomei Sianturi Janji Benahi Internal, Tegaskan Tak Intervensi Kasus KPK
Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Tuai Kecaman DPR, KPK
KPK Gelar OTT di BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan dan Dip
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat