Seluruh Elemen Masyarakat Pelalawan Minta PT. Kalila Jalankan Tanggung jawabnya
PANGKALAN KERINCI, KANALSUMATERA.com - PT. EMP Kalila Bentu Ltd diminta bertanggung jawab atas kerusakan ruas jalan dua kecamatan Langgam dan Sei Kijang. Di samping itu, PT. EMP Kalila Bentu Ltd juga tidak memberikan konstribusi kepada masyarakat melalui program CSR.
Hal ini dibenarkan Koordinator Amuk Langker Jhonni Afrizal,SE, Senin (16 September 2019). Kepada media ini, ia mengatakan sejauh ini PT. EMP Kalila Bentu Ltd belum merealisasikan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat tempatan.
Padahal sambung tokoh pemuda Langgam ini bahwa sudah menjadi keharusan bagi perusahaan pertambangan untuk melakukan adaptasi dan memberikan kontribusi dikarenakan keberadaannya telah memberikan dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif.
"Untuk itu atas nama masyarakat Langgam, kami menuntut perusahaan PT. EMP Kalila Bentu Ltd agar merealisasikan CSR dalam waktu dekat. Disamping itu juga LBD ( Lokal Bussiness Development)," ucap Jhonni Afrizal, SE.
Baca: Bupati Kampar Hadiri Rakor Pengendalian Karhutla Nasional Tahun 2026
Jhoni menambahkan apabila tidak menjalankan kewajiban CSR, perusahaan pertambangan akan dikenakan sanksi administratif dan akan berbenturan dengan masyarakat lokal.
Selain itu, ruas jalan aspal hotmix ke desa Tambak Kecamatan Langgam yang diperkirakan sepanjang 1,5 kilo meter, jalan raya simpang tengkorak juga hancur parah. Begitu juga dengan jalan raya Langgam menuju desa Lubuk Ongung Kecamatan Seikijang menuju Lintas Timur. Hal ini juga dikeluhkan masyarakat Langgam.
Pantauan awak media di lapangan serta dari penuturan warga, terungkap bahwa aktivitas alat berat dan mobil bertonase tinggi milik PT. EMP Kalila Bentu biang kerok hancurnya jalan didua kecamatan ini.
"Ya, aktivitas alat berat dan mobil bertonase tinggi milik PT. EMP Kalila Bentu menjadi biang kerok hancurnya jalan didua kecamatan ini," jelas Andi K warga Kelurahan Langgam yang rumahnya sendiri di bibir jalan aspal akses jalan yang dilalui PT. EMP Kalila Bentu Ltd.
Baca: Melalui Program 'Kampar Peduli', Baznas Kampar Salurkan Zakat Rp 114.000.000 Tiap Bulan ke Mustahik
Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Pelalawan tegaskan agar perusahaan gas PT. EMP Kalila Bentu Ltd menjalankan program CSR.
Hal ini disampaikan Bupati Pelalawan HM Harris menyikapi terkait masih enggannya perusahaan gas PT. EMP Kalila Bentu Ltd dalam menjalan program CSR sesuai dengan ketentuan UU 25/2007 pekan lalu di ruang kerjanya.
"Adalah kewajiban mereka dalam menjalankan Program Corporate Social Responsibility (CSR) khususnya di wilayah operasionalnya. Dalam hal ini di kecamatan Langgam. Tentunya sesuai dengan UU 25 tahun 2007," ucap tegas bupati dua priode ini.
Sikap tegas bupati, ia sampaikan guna merespon laporan tokoh masyarakat Kecamatan Langgam.
Baca: Meriahkan Idul Fitri 1447 H, Bupati Kampar Lepas Peserta Pawai Takbir Keliling
"Ya saya dapat laporan dari tokoh masyarakat bahwa PT. EMP Kalila Bentu Ltd masih enggan menjalankan CSR bagi masyarakat khususnya di wilayah eksplorasi," urai HM Harris.
Katanya lagi atas enggannya perusahaan tersebut, maka berdasarkan Pasal 34 UU 25/2007, perusahaan mereka dapat dikenai sanksi adminisitratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. Dan selain dikenai sanksi administratif, penanam modal juga dapat dikenai sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 34 ayat (3) UU 25/2007).
"Jadi gini, selagi mereka tidak merespon apa yang menjadi kewajibannya kepada masyarakat tempatan, saya siap menindak mereka. Jadi jangan main-main," ucap mantan Ketua Adkasi DPRD Kabupaten/kota se-Indonesia ini.
Terpisah, Asisten II Bidang Pembangunan Drs H Atmonadi MM juga berkomentar yang sama. Beliau lantas menyayangkan sikap perusahaan gas tersebut. Di kesempatan ini ia juga mengingatkan perusahaan agar melaksanakan program CSR berkoordinasi kepada pemerintah daerah.
Baca: Hendry Munief Sosialisasi Empat Pilar di Siak, Dorong Kawasan Industri Hijau dan Pariwisata Nasional
Secara terpisah, tokoh adat Kelurahan Langgam Nursepri juga mengeluhkan hal sama. Hanya saja beliau lebih menyorot rusaknya sejumlah fasilitas jalan raya oleh PT. EMP Kalila Bentu Ltd.
"Ya, rusaknya sejumlah ruas jalan
aspal hotmix ke desa Tambak Kecamatan Langgam yang diperkirakan sepanjang 1,5 kilo meter, kendati telah diperbaiki. Inikan contoh mereka merusak fasilitas umum. Belum lagi ruas jalan raya Simpang Tengkorak juga hancur parah. Begitu juga dengan jalan raya kelurahan Langgam menuju desa Lubuk Ongung Kecamatan Seikijang menuju Lintas Timur, jalan -jalan tersebut patut diduga dihancurkan PT. EMP Kalila Bentu Ltd. Inikan permasalah yang sangat serius dan perusahaan diwajibkan untuk memperbaiki. Kalau tidak saya khawatir masyarakat punya cara sendiri,"ucapnya tegas.
Padahal sambungnya, PT. EMP Kalila Bentu Ltd. telah mengeksplorasi tambang gas bumi langgam puluhan tahun. Masyarakat dapat apa?. Ini pertanyaan yang harus dijawab PT. EMP Kalila Bentu Ltd.
"Ya, masyarakat Langgam dapat apa. Mana kewajiban perusahaan. Apakah masyarakat perlu turun dan bersikap kasar,"pungkasnya. Sampai berita ini naik. Guna klarifikasi, sejauh ini awak media belum berhasil menghubungi perusahaan PT. EMP Kalila Bentu Ltd. nto
