Sebanyak 40 Persen, Kades Muratara Mencairkan Dana Desa Tahap Akhir
KANALSUMATERA.com - Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kepala Desa (Kades) akan melakukan pencairan Dana Desa (DD) tahap tiga. Minggu depan Kades dari 82 desa di 7 kecamatan, Muratara bisa mencairkan DD tahap akhir sebesar 40 persen, Senin (12/11/18).
Menurut Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Kabupaten Muratara Firdaus, sebelum melakukan pencairan DD tahap ketiga ini kades harus menyampaikan laporan penggunaan DD tahap kedua.
Mencairkan DD tahap akhir, Kades harus mengajukan laporan untuk pencairan dan pengajuannya juga dilakukan verifikasi oleh operator di DPMD-P3A.
"Saat ini baru 64 kades yang sudah mengajukan berkas untuk pencairan DD tahap ketiga ini, kendala kades yang lambat mengajukan laporan penggunakan DD dan pengajuan pencairan karena adanya perubahan pejabat sementara (Pjs) kades, "kata Firdaus.
Baca: Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Hari Keempat, 500 Personel Dikerahkan
"Nah, kalau kadesnya diganti Pjs biasanya perangkat juga ikut diganti oleh kades yang baru," katanya.
Kemudian, ada review perubahan petunjuk dan teknis (Juknis) sehingga laporan maupun pengajuan pencairan dari kades harus direvisi atau buat ulang.
"Kadang memang ada kades yang cepat menyampaikan laporan tapi biasanya banyak yang kurang saat diperiksa, misalnya cara penulisan,"ujarnya.
"Adapula salah plot belanja, kalau belanja barang semuanya barang, kalau belanja modal semuanya dibuat belanja modal," jelasnya.
Mengenai batas akhir pencairan DD pihaknya tidak mengetahui karena itu kebijakan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) yang mengeluarkan uangnya.
"Tapi biasanya tidak pernah ada kades yang tidak mencairkan DD walaupun telat pengajuannya," tambahnya. ts/ks
