Satgas Covid-19 Kampar Larang Aparatur Keluarkan Izin Keramaian, Akan Diberi Sanksi Jika Membandel
Bangkinang - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar menginformasikan kepada seluruh jajaran Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Kampar, supaya tidak memberikan rekomendasi izin keramaian kepada warga Kabupaten Kampar.
Tampak surat edaran nomor 331.Pol PP SET 1938 dari Satgas Penanganan Covid-19 yang menyikapi tentang perkembangan Covid-19 yang cenderung meningkat sampai saat sekarang.
Dengan demikian, Satgas penanganan Covid-19 mengintruksikan agar peraturan Bupati Kampar Nomor 44: Tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dipatuhi semaksimal mungkin.
Pengumuman ini tidak hanya di tujukan pada aktivitas warga yang berkerumunan dan berpotensi khalayak ramai. Satgas juga mengingatkan kepada pejabat di jajaran kecamatan, agar mensosialisasikan juga kepada pelaku usaha yang ada di lingkungan kabupaten Kampar.
Baca: Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Adapun 3 poin perintah tersebut adalah:
1. Agar camat, lurah/kepala desa untuk tidak memberikan izin keramaian kepada masyarakat atau kelompok masyarakat dan pelaksana usaha yang berpotensi menimbulkan keramaian atau berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.
2. Agar selalu mensosialisasikan Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020 di wilayah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Kampar.
3. Bagi camat, lurah/kepala desa yang tidak melaksanakan surat ini akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Satgas menegaskan kepada Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-kabupaten Kampar. Agar melaksanakan maksud dari pesan pengumuman tersebut. Dengan upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus yang mewabah di kabupaten saat ini.
Surat edaran tersebut tampak di tandatangani atas nama Ketua Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar Drs, H. Yusri, M.Si. Surat ini tampak ditandatangi pada 6 Oktober 2020 dan beredar luas tanggal 7 Oktober 2020. mal
