Polda Sumut dan Bank Indonesia akan Musnahkan Uang Palsu di Mapolda Sumut
MEDAN Kanalsumatra.com- Polda Sumut dan Bank Indonesia akan Musnahkan Uang Palsu di Mapolda Sumut.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan melakukan press release pemusnahan uang palsu
Pemusnahan uang palsu tersebut, rencananya akan dilakukan di depan Gedung Utama Mapolda Sumut.
Pemusnahan uang palsu oleh Polda Sumut, bekerja sama dengan Bank Indonesia.
Untuk berapa jumlah pasti uang akan dimusnahkan, belum diketahui pasti. Namun diperkirakan, uang palsu yang dimusnahkan dalam jumlah besar.
Dilansir dari berbagai sumber, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang setiap orang yang meniru rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata “spesimen”.
Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Pengedar uang palsu juga dituntut dengan pidana denda paling banyak Rp 200 ratus juta.
Tak hanya sanksi bagi penyebar uang palsu, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam perundangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
