Polda Sumut Bidik Dugaan Kebocoran PAD Kota Medan
Medan, KANAL SUMATERA.COM - Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sedang dalam bidikan Polda Sumatera Utara (Sumut). Hasil analisa, dari potensi PAD di tahun 2018 sebesar Rp139 miliar, penerimaan per Oktober hanya mencapai Rp8-9 miliar.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menilai hal tersebut sangat tak wajar. Karena itu persoalan PAD Medan 2018 yang anjlok itu kini menjadi perhatiannya.
"Kami sedang menyelidikinya. Kenapa bisa begitu. Pemerintah daerah ini kan perpanjangan tangan pemerintah pusat. Intinya bagaimana masyarakat bisa merasakan kehadiran negara di dalam kehidupan mereka,” ujarnya, Jumat (14/12/2018).
Kapolda juga menyinggung soal dugaan penyelewengan pajak dan retribusi dari sejumlah pos-pos pemasukan daerah. Seperti pajak reklame, IMB bahkan pemasukan dari retribusi perparkiran.
"Data terakhir yang kami dapat, dari target pemasukan IMB pada 2018 sebesar Rp147 miliar, sampai November baru Rp23 miliar. Ada sekira Rp124 miliar potensi yang lost,” katanya.
Selain itu dijabarkannya, dari potensi target pajak reklame Rp107 miliar, yang baru diserap hanya Rp12 miliar. Artinya ada potensi lost Rp95 miliar. Selanjutnya potensi PAD perparkiran Rp43,8 miliar, yang diserap hanya Rp16,8 miliar dengan potensi lost Rp27 miliar.
“Padahal ini kan kalau bisa diserap dengan baik bisa digunakan untuk masyarakat," ucapnya.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtama menambahkan, pihaknya sudah mengimbau secara persuasif dan akan melakukan tindakan tegas terkait dugaan penyelewengan yang berpotensi menyebabkan kebocoran PAD.
"Sebelumnya kami melakukan OTT soal pajak permainan dan pajak restauran. Pertama kami berikan imbauan untuk berbenah. Kalau tidak mau ya dicubit, kalau enggak berubah juga ya kami tindak," ujarnya.
Menurutnya, sejumlah penyelewengan penyebab kebocoran PAD ini disebabkan adanya tangan-tangan tak terlihat dan tersentuh yang ‘bermain’. "Ada banyak invisible hand yang bermain di sana. Makanya itu yang menyebankan kebocoran-kebocoran tadi terjadi," katanya.
Diketahui, untuk Kota Medan sudah ada 2.408 reklame tak berijin yang ditindak. Tersisa 600 hingga 700 reklame besar yang berjalan untuk ditertibkan. Modus yang dilakukan para pengemplang pajak reklame itu yakni dengan memajang foto-foto pejabat daerah.
"Tujuannya agar reklame-reklame bermasalah itu tidak ditertibkan. Nah, hal ini sedang kami selidiki dan akan dicari siapa yang bertanggung jawab, mulai penyedia hingga penggunanya," ucapnya.
Rony menyebutkan, pos-pos yang menjadi potensi penyelewengan PAD ini di antaranya pendidikan, kesehatan, pelayanan terpadu, dinas sosial, Badan Lingkungan Hidup (BLH), kebersihan, dan Pekerjaan Umum (PU).
"Dalam program 100 hari Kapolda Sumut, beliau sudah menegaskan dan mengingatkan Pemkot Medan jangan sampai ada penyelewengan, jika tidak akan ditindak," tuturnya.
