Penunjukan Walikota Batam Jadi Ex-Officio Kepala BP Batam Ditanggapi Ombudsman RI

Amar
Rabu, 16 Januari 2019 23:53:30

Batam, KANALSUMATERA.com - Memperhatikan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya berkenaan dengan rencana Pemerintah melakukan peleburan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan menetapkan Walikota Batam secara ex-offcio sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ombudsman Republik lndonesta memandang perlu menyampaikan pendapat kepada Presiden RI.

Ombudsman memahami bahwa Pemerintah dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang salah satunya adalah memajukan kesejahteraan umum lelah menetapkan pelayanan publik sebagai salah satu fokus perhatian.

Sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019, Pelayanan publik yang baik merupakan ctri landasan pembangunan yang kokoh. Atas hal tersebut maka pelayanan publik harus terwujud pada semua sektor, baik barang, jasa maupun administrasi.

"Dalam rangka mendukung upaya pemerintah, Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik telah melakukan kajian mengenai layanan publik, yang salah satunya adalah pelayanan publik di Kota Batam. Hasil kajian menyimpulkan bahwa Pelayanan publik di Kota Batam diselenggarakan oleh 2 (dua) institusi, yaitu BP Batam dan Pemerintah Kota Batam," ujar Ketua Ombusman RI, Amzulian Rifai melalui rilis, Rabu (16/01/2019).

Baca: BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Kepri hingga 7 Februari: Termasuk Tanjung Pinang

Menurutnya masing-masing instansi memiliki dasar kewenangan yaitu, Pemerintah Kota Batam melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu. Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.

Adapun BP Batam diatur melalui Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 jo Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

"Berdasaikan hasil kajian, diketahui bahwa terjadi tumpang tindih kewenangan dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik oleh kedua institusi tersebut. sehingga menimbulkan ketidakefektifan layanan. Hal tersebut pada akhirnya menimbulkan tidak terwujudnya tujuan dari pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas Batam," lanjutnya.

Berkenaan kajian tersebut, serta memperhatikan polemik di masyarakat, maka Ombudsman RI menyampaikan pendapat dan saran kepada Presiden Republik lndonesia yaitu. Penyelesaian permasalahan tumpang tindih kewenangan tidak dapat diakulran hanya dengan melakukan peleburan kelembagaan dalam bentuk pengelolaan BP Batam dilakukan oleh Walikota Batam Hal tersebut akan menimbulkan permasa ahan baru antara
Kemudian Pemerintah harus segera menerbitkan peraturan pelaksana undang-undang sebagai dasar dalam mengatur pola hubungan antara BP. Batam dengan Pemerintah Kota Batam.

Baca: PGN Gesa Pemasangan 10.000 Jargas Rumah Tangga di Batam, Untuk Tahap Awal 3 Kecamatan ini

"Dalam hal ini, Pemerintah Pusat harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam penerbitan ketentuan peraturan pemerintah sebagaimana pada angka 2 (dua) dengan merujuk pada ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ungkapnya.

Menurutnya Pemerintah pusat juga harus melakukan penataan kelembagaan BP Batam sebagai organisasi peningkatan ekonomi Kawasan dengan mengubah kelembagaan BP Batam yang hanya berfungsi sebagai pelaksana (eksektif) dan tidak melakukan fungsi pembuat peraturan sesuai ketentuan UU Nomor 36 Tahun 2000 Juncto UU Nomor 44 Tahun 2007.

Selain itu, Pemerintah Pusat harus mempertegas pembagian kewenangan pada kedua institusi sesuai prinsip Desentralisasi Fungsional. BP. Batam hanya memiliki kewenangan di Bidang Investasi. Perindustrian dan Perdagangansedangkan Pemerintah Kota Batam dibidang pelayanan publik dasar.btc/ks

Terkait
Tim Rescue Pos SAR Batam Gercep.... Cari Awak Kapal Tamark 02 di Perairan Batam
Tim Rescue Pos SAR Batam Gercep.... Cari Awak Kapal Tamark 02 di Perairan Batam
Nelayan Asal Nongsa Batam Hilang di Perairan Bengkalis,
Kembangkan Nagoya Walkable City, Berikut Tahapan yang D
BP Batam Kembangkan Nagoya Walkable City, Topang Wilaya
Lainnya
Pleno Terbuka KPU Kampar Tetapkan Bupati/Wakil Bupati Kampar 2025-2030
Pleno Terbuka KPU Kampar Tetapkan Bupati/Wakil Bupati Kampar 2025-2030
Hamdani Berharap Musrenbang itu Jangan Lagi Diartikan M
Sekko Pekanbaru Lantik 8 Lurah dan 7 Pejabat Baru
BPBD Hearing Dengan Komisi III DPRD Pekanbaru
Nasional
Trik dan Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Resmi dari Kemenkes dan Akademisi Indonesia
Trik dan Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Resmi dari Kemenkes dan Akademisi Indonesia
Ahli Gizi Ingatkan Batas Aman Konsumsi Daging, Maksimal
Hendry Munief : SNI Bukan Sekedar Sertifikasi, Melainka
Hukum
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Pendidikan
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi Indonesia Bermasalah Sistemik
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi Indonesia Bermasalah Sistemik
Pemkab Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Pembangunan Sekolah N
Disdukcapil Bengkalis Jemput Bola Rekam KTP-el di Sekol
Global
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakam