Penunjukan Walikota Batam Jadi Ex-Officio Kepala BP Batam Ditanggapi Ombudsman RI

Amar
Rabu, 16 Januari 2019 23:53:30

Batam, KANALSUMATERA.com - Memperhatikan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya berkenaan dengan rencana Pemerintah melakukan peleburan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan menetapkan Walikota Batam secara ex-offcio sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ombudsman Republik lndonesta memandang perlu menyampaikan pendapat kepada Presiden RI.

Ombudsman memahami bahwa Pemerintah dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang salah satunya adalah memajukan kesejahteraan umum lelah menetapkan pelayanan publik sebagai salah satu fokus perhatian.

Sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019, Pelayanan publik yang baik merupakan ctri landasan pembangunan yang kokoh. Atas hal tersebut maka pelayanan publik harus terwujud pada semua sektor, baik barang, jasa maupun administrasi.

"Dalam rangka mendukung upaya pemerintah, Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik telah melakukan kajian mengenai layanan publik, yang salah satunya adalah pelayanan publik di Kota Batam. Hasil kajian menyimpulkan bahwa Pelayanan publik di Kota Batam diselenggarakan oleh 2 (dua) institusi, yaitu BP Batam dan Pemerintah Kota Batam," ujar Ketua Ombusman RI, Amzulian Rifai melalui rilis, Rabu (16/01/2019).

Baca: BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Kepri hingga 7 Februari: Termasuk Tanjung Pinang

Menurutnya masing-masing instansi memiliki dasar kewenangan yaitu, Pemerintah Kota Batam melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu. Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.

Adapun BP Batam diatur melalui Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 jo Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

"Berdasaikan hasil kajian, diketahui bahwa terjadi tumpang tindih kewenangan dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik oleh kedua institusi tersebut. sehingga menimbulkan ketidakefektifan layanan. Hal tersebut pada akhirnya menimbulkan tidak terwujudnya tujuan dari pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas Batam," lanjutnya.

Berkenaan kajian tersebut, serta memperhatikan polemik di masyarakat, maka Ombudsman RI menyampaikan pendapat dan saran kepada Presiden Republik lndonesia yaitu. Penyelesaian permasalahan tumpang tindih kewenangan tidak dapat diakulran hanya dengan melakukan peleburan kelembagaan dalam bentuk pengelolaan BP Batam dilakukan oleh Walikota Batam Hal tersebut akan menimbulkan permasa ahan baru antara
Kemudian Pemerintah harus segera menerbitkan peraturan pelaksana undang-undang sebagai dasar dalam mengatur pola hubungan antara BP. Batam dengan Pemerintah Kota Batam.

Baca: PGN Gesa Pemasangan 10.000 Jargas Rumah Tangga di Batam, Untuk Tahap Awal 3 Kecamatan ini

"Dalam hal ini, Pemerintah Pusat harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam penerbitan ketentuan peraturan pemerintah sebagaimana pada angka 2 (dua) dengan merujuk pada ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ungkapnya.

Menurutnya Pemerintah pusat juga harus melakukan penataan kelembagaan BP Batam sebagai organisasi peningkatan ekonomi Kawasan dengan mengubah kelembagaan BP Batam yang hanya berfungsi sebagai pelaksana (eksektif) dan tidak melakukan fungsi pembuat peraturan sesuai ketentuan UU Nomor 36 Tahun 2000 Juncto UU Nomor 44 Tahun 2007.

Selain itu, Pemerintah Pusat harus mempertegas pembagian kewenangan pada kedua institusi sesuai prinsip Desentralisasi Fungsional. BP. Batam hanya memiliki kewenangan di Bidang Investasi. Perindustrian dan Perdagangansedangkan Pemerintah Kota Batam dibidang pelayanan publik dasar.btc/ks

Terkait
Tim Rescue Pos SAR Batam Gercep.... Cari Awak Kapal Tamark 02 di Perairan Batam
Tim Rescue Pos SAR Batam Gercep.... Cari Awak Kapal Tamark 02 di Perairan Batam
Nelayan Asal Nongsa Batam Hilang di Perairan Bengkalis,
Kembangkan Nagoya Walkable City, Berikut Tahapan yang D
BP Batam Kembangkan Nagoya Walkable City, Topang Wilaya
Lainnya
Jawab Keresahan Masyarakat Sumbar, Gubernur Mahyeldi: Tidak Benar Bandara BIM Berubah Status
Jawab Keresahan Masyarakat Sumbar, Gubernur Mahyeldi: Tidak Benar Bandara BIM Berubah Status
Syahrul Aidi Minta Proyek IPAL Kota Pekanbaru Jangan Ga
Kampus Unsyiah Targetkan Bebas Sampah 2019
Semarak MTQ Sialang Sakti Tenayan Raya
Hukum
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Lap
Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tek
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Daerah
Bupati Kampar Pimpin Penghijauan Ekoteologi di Salo, Ajak Masyarakat Wariskan Alam Lestari
Bupati Kampar Pimpin Penghijauan Ekoteologi di Salo, Ajak Masyarakat Wariskan Alam Lestari
Wabup Misharti Lantik 76 Pengurus PGRI Empat Kecamatan,
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi dan
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I