Pemkab Kampar Harus Cabut Izin Pasar Malam di Terantang
KANALSUMATERA.com - Tambang - Pada Jumat (15/8/2020) kemarin, viral beredar informasi rencana kegiatan konser dangdut di Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Utara Kampar. Sontak kegiatan tersebut menuai pro kontra. Akhirnya Pemkab Kampar ambil tindakan, dengan cara tidak memberikan izin pelaksanaan.
Pembatalan izin itu karena penolakan masyarakat akibat Kampar masih termasuk dalam zona kuning penyebaran Cpvid-19. Bahkan Kecamatan Kampar Utara pada pekan lalu memecahkan rekor positif Covid-19 sebanyak 20 orang.
Langkah cepat Pemkb Kampar itu pun berbuntut panjang. Karena Pemkab Kampar dinilai tebang pilih dalam pemberian izin keramaian. Salah satu keramaian yang dibiarkan Pemkab Kampar adalah penyelengaraan pasar malam di Desa Terantang yang dikabarkan telah berjalan sepekan yang lalu dan akan berlangsung satu bulan ke depan.
Kekecewaan itu disampaikan oleh tokoh masyarakat Tambang, Hermayalis saat dihubungi pada Jumat (14/8/2020) sore yang menyebut bahwa harusnya Pemkab Kampar meninjau semua keramaian baik berizin atau tak berizin di Kampar.
Baca: Pemkab Kampar Ikuti Zoom LKPD Tahun 2025 Bersama Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara
"Kita minta Pemkab Kampar bukan saja mencabut izin konser di Muara Jalai. Tapi juga kegiatan pasar malam di Terantang. Sebagai orang Terantang, saya khawatir pasar malam ini akan jadi media efektif penyebaran virus Corona" kata Hermayalis.
Lebih disayangkan lagi, kata Hermayalis, kegiatan ini berlangsung satu bulan dan telah mendapat izin dari Pemdes Terantang.
"Apalagi ini sudah dapat izin dari pihal desa. Apa mereka tak berpikir keselamatan warganya dan warga sekitar yang berkunjung. Masyarakat takkan terlalu paham bahaya Corona ini. Kitalah yang harus mengantisipasi." tegasnya.
Untuk itu, dia minta Pihak Pemkab Kampar mencabut izin pelaksanaan Pasar Malam di Desa Terantang tersebut. hen
