Ombudsman Riau Buka Posko Aduan Pengambilan Ijazah, Alumni SMA/SMK Dipersilakan Melapor
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau membuka posko pengaduan bagi alumni SMA dan SMK yang mengalami kendala saat mengambil ijazah di sekolah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak lulusan terpenuhi tanpa hambatan administrasi maupun praktik yang bertentangan dengan ketentuan pelayanan publik. Rabu (29/07/2026).
Kebijakan tersebut menyusul masih banyaknya ijazah lulusan SMA dan SMK di Riau yang belum diambil. Ombudsman menegaskan siap menerima laporan dari masyarakat apabila ditemukan adanya kesulitan, penundaan, atau prosedur yang tidak semestinya dalam proses penyerahan dokumen pendidikan tersebut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Bambang Pratama, mengatakan pihaknya terus memantau tindak lanjut yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau terhadap rekomendasi perbaikan tata kelola penyerahan ijazah yang sebelumnya telah disampaikan.
Baca: 200 Perusahaan di Pekanbaru Belum Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
> "Kami masih memonitor tindak lanjut hasil kajian ini, khususnya langkah-langkah nyata yang dilakukan Disdik dalam menginformasikan kepada para alumni dan kepada ruang publik," terangnya.
Menurut Bambang, pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh alumni memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme pengambilan ijazah sehingga tidak ada lagi dokumen pendidikan yang tertahan di sekolah.
Baca: Masa Tugas Syamsuwir Berakhir, Masykur Tarmizi Ditunjuk Jadi Plh Sekda Pekanbaru
Apabila masih ditemukan praktik yang menyulitkan alumni saat mengambil ijazah, Ombudsman menyatakan siap melakukan intervensi kepada sekolah maupun instansi terkait. Alumni yang mengalami kendala juga diminta segera menyampaikan laporan melalui posko pengaduan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Riau agar dapat segera ditindaklanjuti.
Selain itu, Ombudsman mengingatkan Disdik Riau agar serius menjalankan rekomendasi perbaikan tata kelola layanan penyerahan ijazah. Implementasi rekomendasi tersebut akan menjadi bagian dari penilaian pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI sepanjang 2026.
> "Bahkan jika Disdik tidak melakukan langkah-langkah konkret seperti saran perbaikan tersebut, dalam penilaian yang sedang berjalan, sebagus apa pun nilainya akan tetap tercantum adanya maladministrasi dalam tata kelola pengambilan ijazah," tegasnya.
Baca: Wabup Misharti Buka Sosialisasi UU PKDRT dan Pelatihan Keterampilan untuk Perempuan Kampar
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, sebelumnya mengimbau seluruh alumni SMA dan SMK negeri, terutama lulusan tahun 2023 ke bawah, agar segera mengambil ijazah di sekolah masing-masing.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Riau, hingga kini masih terdapat 11.856 ijazah yang belum diambil. Jumlah tersebut terdiri dari 5.635 ijazah milik alumni SMA Negeri dan 6.221 ijazah milik alumni SMK Negeri.
Baca: Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kesiapsiagaan El Nino
Disdik Riau juga memastikan proses pengambilan ijazah tidak dipungut biaya. Alumni yang mengalami kendala administrasi maupun persoalan teknis dipersilakan berkonsultasi melalui Bidang SMA dan Bidang SMK agar proses penyerahan dokumen pendidikan dapat berlangsung cepat dan sesuai ketentuan.
Dengan dibukanya posko pengaduan ini, Ombudsman berharap seluruh lulusan dapat memperoleh haknya tanpa hambatan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan di Provinsi Riau. (SM)
