Oknum Caleg di Rohil Bagi Sembako, Bawaslu Riau Lakukan Pendampingan

Mawardi Tombang
Rabu, 7 November 2018 19:58:59

KANALSUMATERA.com - Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan didampingi tim penyidik Kejati dan Polda Riau yang tergabung dalam tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Riau turun ke Rohil untuk melakukan Supervisi dan pendampingan atas penanganan kasus dugaan money politik yang diduga dilakukan oleh oknum Calon Legislatif (caleg) salah satu partai politik di Rokan Hilir, Riau.

"Bawaslu saat ini dihadapkan pada tantangan untuk membuktikan peran dan eksistensi strategisnya mengawal pemilu yang berintegritas dan terpercaya bagi kemajuan bangsa," kata Rusidi Rusdan dalam konpers kepada wartawan di sekretariat Bawaslu Rohil Rabu (7/11).

Berkaitan dengan kasus ini, Rusidi menambahkan Sentra Gakkumdu Bawaslu Rohil masih mendalami kasus bagi-bagi sembako yang dilakukan salah seorang caleg Dapil 1 yang juga anggota DPRD Rohil aktif yang berinisial KRS. Pendalaman yang dilakukan meminta keterangan terhadap saksi-saksi yang menerima pemberian sembako. Setelah itu tim akan meminta pendapat ahli dari KPU Riau dan ahli hukum pidana termasuk juga meminta keterangan kepada Ketua dan Sekwan DPRD Rohil. Terakhir baru meminta klarifikasi terhadap terduga KRS, baru dapat disimpulkan apakah perbuatannya termasuk pelanggaran atau tidak.

"Yang jelas kasus ini akan terus kita pantau karena sudah jadi konsumsi publik, supaya hasilnya transparan dan akuntabel sesuai dengan undang-undang yang berlaku" ujarnya.

Baca: Waw.., Baliho Anak Bupati dan Wali Kota Langgar PKPU Binjai, Medan

Sebagaimana diketahui kasus ini bergulir dari temuan Bawaslu Rohil. Dimana Bawaslu Rohil telah melakukan penyitaan berupa beras, susu kaleng, gula dan bubuk teh yang berasal dari pemberian anggota DPRD Rohil berinisial KRS kepada puluhan orang masyarakat yang menjadi korban banjir di Kepenghuluan Karya Mulyo Sari Kecamatan Pekaitan beberapa waktu yang lalu.

"Terduga pelaku akan secepatnya dipanggil untuk mengetahui apa motifnya. Apakah saat itu dia sebagai anggota DPRD aktif atau sebagai caleg. Kalau terbukti KRS bersalah nantinya akan di jerat dengan pidana pemilu berupa hukuman maksimal dua tahun kurungan penjara ditambah denda Rp 24 juta dan terkait statusnya sebagai caleg nanti akan kita lihat, apakah ada kemungkinan dilakukan diskualifikasi atau tidak" terangnya.

Rusidi, Ketua Bawaslu Riau yang juga kandidat doktor UIN Suska Riau ini menghimbau kepada seluruh caleg agar ke depannya, penyerahan bantuan bencana seperti ini lebih berhati-hati karena adanya ketentuan pidana dalam undang-undang pemilu yang bisa menjerat para pelakunya jika melanggar aturan. rls



Terkait
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Percepat Pembangunan Jembatan Garuda Armco untuk 1.000 Warga
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Percepat Pembangunan Jembatan Garuda Armco untuk 1.000 Warga
Bantuan Beras Diperluas untuk 3.034 KPM, Bupati Ahmad Y
Wabup Misharti Buka Gerakan Pangan Murah di Kuok, Warga
Resmi Jadi Advokat, Ida Yulita Susanti: Profesi Advokat
Lainnya
Pemdes Tambang Kampar Himbau Warung Nasi Tidak Buka Siang Hari Selama Ramadhan
Pemdes Tambang Kampar Himbau Warung Nasi Tidak Buka Siang Hari Selama Ramadhan
Karang Taruna Riau akan Dilantik Pada Awal Desember 202
Pelajar SMP Asal Bayang Ini selamat dari kerusuhan wame
Danrem 042/Garuda Hitam Lampung Pelajari Peta Rawan Pem
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Kriminal
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provin
Pusdokkes Polri Tingkatkan Kemampuan Personel Polda Ria
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Politik
Jokowi Sebut Polemik Ijazah Dirinya dan Gibran sebagai Operasi Politik
Jokowi Sebut Polemik Ijazah Dirinya dan Gibran sebagai Operasi Politik
PKS Buka Peluang Pansus Ijazah Gibran, Jimly Asshiddiqi
PKS Tanggapi Wacana Pansus Ijazah Gibran, Mardani Nilai
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini