Nelayan Wajib Bawa Surat Ini Jika Hendak Beli Solar Di SPDN
KANALSUMATERA.com - Nelayan yang hendak membeli solar bersubsidi di Solar Paket Dealer untuk Nelayan (SPDN) Ujong Serangga, Kecamatan Susoh, untuk kebutuhan boat mereka, harus membawa surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Syarat membeli BBM untuk boat penangkap ikan itu, diwajibkan karena pihak Pertamina mulai memperketat pembelian solar bersubsidi di SPDN yang dikelola Koperkan REFCA Ujong Serangga, Susoh.
Sedangkan DKP Abdaya, hanya mengeluarkan rekomendasi terhadap boat ikan dan boat bagan yang izinnya masih berlaku.
Dilansir dari Serambinews.com, Minggu (11/11/2018), Pengelola SPDN Koperkan REFCA Ujong Serangga Susoh, Ermisal mengatakan ketentuan ini berlaku sejak 1 November lalu.
“Ketentuan ini berlaku sejak 1 November lalu,” ujarnya
Ermisal mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, nelayan yang dilayani membeli solar adalah mereka yang membawa surat rekomendasi dari DKP Abdaya.
Untuk boat nelayan yang telah mati izinnya, maka DKP tak mengeluarkan rekomendasi. Ermisal mengatakan, sebagian besar boat nelayan di wilayah itu, lengkap administrasi, sehingga tidak terkendala untuk memperoleh rekomendasi dari DKP Abdaya.
Ia mengakui, beberapa boat ikan di wilayah itu memang sudah habis masa berlakunya, dan saat ini pemilik boat sedang mengurus perpanjangan izin.
Selain harus membawa surat rekomendasi DKP, ketentuan lainnya dalam pembelian solar bersubsidi ini adalah, pembatasan jumlah yang dibeli sesuai kapasitas boat (GT).
Ia menjelaskan, jumlah boat dengan berbagai ukuran termasuk boat bagan yang dilayani SPDN Koperkan REFCA Ujong Serangga, Susoh, selama ini tidak kurang 200 unit.
Sedangkan kuota solar bersubsidi dari Pertamina sebanyak 80 ton atau 80.000 liter per bulan. Menurut Ermisal, jumlah ini masih kurang.
“Kuota 80 ton per bulan tidak mampu melayani kebutuhan solar sekitar 200 unit boat ikan se-Kabupaten Abdya,” kata Ermisal.
Dalam hal ini, Pertamina pada September lalu telah menjanjikan menambah kuota sebanyak 48 ton (3 mobil tangki). Sehingga total solar yang disediakan menjadi 128 ton (8 mobil tangki) per bulan. Namun kebijakan itu belum berjalan saat ini.
Pengelola SPDN Koperkan REFCA Ujong Serangga itu pun mengharapkan Pertamina segera merealisasikan penambahan kuota solar bersubsidi, sebagaimana telah dijanjikan beberapa waktu lalu ketika pejabat Pertamina turun ke lokasi.
“Jika tidak ada penambahan kuota, maka peristiwa kelangkaan solar di SPDN tersebut akan terus terjadi yang mengundang protes nelayan," tutupnya. (SN/Ks)
