Mahasiswa Aceh Menggelar Aksi Demo , Terkait Pengusutan Kasus Pelecahan Seksual
Kanalsumatra.com BANDA ACEH - Sekitar sepuluh mahasiswa Aceh Jaya yang mengatasnamakan diri ‘Mahasiswa Peduli Aceh Jaya’ menggelar aksi demo di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh, Rabu (7/8). Dalam aksi itu, mereka meminta Polda Aceh agar serius menangani kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat tinggi di Aceh Jaya berinisial I (51) terhadap seorang mahasiswi berinisial N (21).
"Hari ini, nama baik daerah kami tercoret dengan kasus ini. Kami meminta pihak kepolisian untuk tidak menutupi kasus ini," teriak Koordinator Aksi, Afzalul Zikri. Aksi yang mendapat pengawalan aparat kepolisian itu menjadi perhatian pengguna jalan. Pada aksi tersebut, massa turut mengusung spanduk yang bertuliskan "Pak polisi jangan tutupi kasus ini kami geram dengan koleksi-koleksi video porno yang dibuat sendiri." Dalam aksi yang dikawal aparat kepolisian itu, massa juga membacakan tujuh poin tuntutan. Di antaranya, sepakat dengan sikap DPRK Aceh Jaya untuk membuat pansus.
Klaim diancam
Di sisi lain, mahasiswa Aceh Jaya yang menggelar demo di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh mengaku mendapat ancaman dari pihak tertentu. "Walaupun ancaman begitu besar, kami tetap bergerak. Kami bertekad supaya kasus ini selesai. Aceh ini Serambi Mekkah, jangan karena seorang pejabat maka rusak marwah Aceh, khususnya Aceh Jaya," teriak Afzalul Zikri.
Dia mendorong pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus amoral yang melibatkan oknum pejabat tinggi Aceh Jaya tersebut. Pihaknya juga meminta polisi tidak menutupi kasus itu.
"Kami tidak mau ada seorang pimpinan yang terlibat dalam kasus itu. Kami putra-putri Aceh Jaya, kami sangat malu dengan pemberitaan di media massa," tukasnya.
Bantahan Ipelmaja
Sementara itu, Rahmat Hidayat AR selaku Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Jaya (Ipelmaja) Banda Aceh menegaskan, tidak ada mahasiswa Aceh Jaya yang ikut aksi demo pada Rabu (7/8) sore. Rahmat menyatakan, bahwa Ipelmaja menghargai proses hukum yang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Oleh karenanya, beber dia, Ipelmaja telah melakukan papat pengurus pada 6 Agustus 2019 yang diketahui oleh para ketua paguyuban kecamatan yang ada di Aceh Jaya.
"Kami Ipelmaja menegaskan bahwa jikapun ada aksi yang dilakukan, itu bukan mahasiswa Aceh Jaya dan di luar sepengetahuan kami Ipelmaja yang merupakan lembaga mahasiswa Aceh Jaya yang memiliki legalitas," tegas Rahmat.
Untuk mendapat informasi resmi soal kasus itu, papar Rahmat, pihaknya mengupayakan audiensi dengan Polda Aceh. “Kami melihat ini ada muatan politisnya, maka kami tidak mau terlibat. Ipelmaja sendiri akan mengupayakan audiensi dengan pihak Polda Aceh. Itu sikap yang kami pilih,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi berinisial N (21), melaporkan pejabat tinggi Aceh Jaya berinisial I (51), ke Polda Aceh atas kasus dugaan pelecehan seksual. Pengaduan tersebut telah dilaporkan pada 15 Juli 2019 lalu, dengan Nomor Pengaduan: Reg/138/VII/RES.2.5/2019/Subdit II Tipid PPUC/Ditreskrimsus.
Kuasa Hukum korban, Safaruddin SH mengatakan, dari pengakuan N kejadian pelecehan itu terjadi pada Agustus 2018. Saat itu, korban diajak jalan-jalan oleh pejabat tinggi Aceh Jaya itu dengan mobil pribadinya ke Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar. Sesampai di parkiran bandara, pejabat tersebut melakukan pelecehan dengan cara meminta korban melakukan sesuatu yang tidak patut. Saat ini pihak penyidik sudah mengambil keterangan dari saksi korban dan menyita barang bukti. (mas)
