Kompensasi Pemadaman Listrik Diatur Permen Tapi Tak Disosialisasikan PLN

Mawardi Tombang
Jumat, 16 Agustus 2019 12:27:30
Dialog Publik bertemakan

MEDAN kanalsumatra.com - Pemadaman listrik (blackout) yang melanda DKI Jakarta dan sebagian daerah di Pulau Jawa beberapa waktu lalu memunculkan rencana pemberian kompensasi bagi pelanggan PLN. Namun berbeda dengan di Sumatera Utara (Sumut).Padahal kompensasi sudah diatur Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Namun PLN tak pernah sama sekali melakukan sosialisasi kepada para pelanggannya di Sumut.

Executive Vice President Region Sumatera PT PLN (Persero), Supriadi Legino mengungkapkan PLN sebenarnya pernah memberikan kompensasi kepada masyarakat Sumut saat terjadi pemadaman listrik bergilir beberapa tahun yang lalu. Namun diakuinya, PLN tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena kompensasi diberikan secara otomatis.

"Kompensasi awal diberlakukan tahun 2012, sesuai pertimbangan yang sudah diatur oleh Permen ESDM. Jadi secara tidak sadar, masyarakat Sumut sudah pernah menerima kompensasi PLN. Kita ingat, sewaktu musim pemadaman listrik tahun 2013, kita pernah menganggarkan dana kompensasi sebanyak Rp50 miliar yang direalisasikan dalam bentuk diskon tagihan," jelasnya dalam Dialog Publik bertemakan "Diskriminatif Kompensasi Pemadaman Listrik (Kompensasi Hanya Untuk "Warga Ibukota" atau Rakyat Indonesia?)" yang digelar di New Penang Corner Cafe, Medan, pada Rabu (14/08/2019).

Supriadi mengatakan, PLN saat ini terus melakukan pembenahan listrik hingga akhirnya rampung di tahun 2016 dan Sumut sudah bebas pemadaman listrik."Ada 25 persen pelanggan listrik berasal dari Sumut, karena itulah kita terus berupaya membenahi infrastruktur kelistrikan di Sumut dan syukurlah beberapa pembangkit listrik di Sumut sudah berhasil dirampungkan," ujarnya.

Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Padian Adi Siregar mempertanyakan kenapa PLN tidak memberitahukan kepada masyarakat Sumut terkait kompensasi tersebut. Padahal, lanjutnya, masyarakat berhak tahu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Masyarakat tidak pernah diberi tahu sudah pernah diberikan kompensasi. Mungkin jika masyarakat Sumut diberi tahu, bisa jadi lebih ribut dari warga Jakarta. Karena mereka tidak tahu lah makanya kelihatan tenang-tenang saja," ujar Padian.Persoalannya kurang sosialisasi dari PT PLN, sambung Padian, menjadi masalah mengapa warga Sumut tidak mengetahui adanya kompensasi itu.

"Jadi masalahnya TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) di tiap daerah yang sebenarnya berbeda, itu yang kita anggap diskriminasinya," ucapnya.



Lainnya
Bupati Tanah Datar Paparkan Keberhasilan TPID saat Meeting dengan Bank Indonesia
Bupati Tanah Datar Paparkan Keberhasilan TPID saat Meeting dengan Bank Indonesia
Pemkab Rohil Non Aktifkan ASN DRS  yang Viral Diduga T
Empat Jembatan Gantung di Kampar Mulai Dibangun Tahun I
Pertumbuhan Ekonomi Meningkat, Pemko Batam Ajak Pelaku
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Nasional
Komnas HAM Audit Polri, Rapor Penegakan HAM Diumumkan Akhir 2026
Komnas HAM Audit Polri, Rapor Penegakan HAM Diumumkan Akhir 2026
Gaji Hakim Naik, Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggara
Survei Poltracking: Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran T
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Pendidikan
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Jika Lalai Absen
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Jika Lalai Absen
Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Ban
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat