Ketua DPRD Khairul Umam Terima Kunjungan Samsat Bengkalis
Bengkalis-Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H.Khairul Umam sambut Stalantas beserta rombongan dalam Rangka Audiensi 7 berkah mensosialisasikan penghapusan denda pajak Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, pada 1 Februari 2023, akan dibuka program 7 berkah pajak daerah. Hal itu, untuk menghindari sanksi penerapan pasal 74 Undang-undang LLAJ Nomor 22 tahun 2009, atau penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam yang menerima audiensi untuk mensosialisasikan program 7 berkah daerah yang mulai berlaku dari tanggal 1 Februari hingga 31 Mei 2023, Selasa (14/03/2023).
Kedatangan tamu dari Samsat Bengkalis tersebut beserta rombongan diterima langsung oleh Ketua DPRD H. Khairul Umam dan Kepala Bagian Umum Adi Pranoto.

Ketua DPRD Bengkalis, Khairul Umam Lc MA saat melihat data yang dipresentasikan oleh pegawai Samsat Bengkalis
Baca: Kapolri Perkuat Penanganan Karhutla di Riau, Serahkan Alat Berat dan Peralatan Pendukung
H. Khairul Umam mengatakan, menyambut dengan senang. program 7 berkah daerah yang sedang ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Riau dengan di adakannya penghapusan denda pajak bagi masyarakat dan meringankan masyarakat.
"Dengan adanya program 7 berkah ini tentu saja kabar gembira bagi kita semua yang memiliki kendaraan karena meringankan masyarakat dan masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan untuk penghapusan denda pajak dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh peraturan perpajakan dan masyarakat yang memiliki kendaraan punya kelengkapan bermotor yang legal," ucap H. Khairul Umam.

Pertemuan berlangsung dengan hangat dan akrab
Tambahnya lagi, untuk kendaraan yang ada di Setwan agar di inventarisir seluruh kendaraan yang ada untuk dibayar pajaknya karena itu merupakan kewajiban kita.
Baca: Wabup Misharti Buka Sosialisasi UU PKDRT dan Pelatihan Keterampilan untuk Perempuan Kampar
Adapun 7 program berkah kabar gembira atas kendaraan bermotor bagi warga diantaranya yakni,
1. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan.
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua ( BBNKB II ) dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua ( BBNKB II ).
3. Bebas bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan kendaraan lelang.
4. Bebas tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).
Baca: Ahmad Yuzar Melaju ke Grand Final Turnamen Badminton KORPRI Cup 2026
5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah).
6. Bebas pajak progresive.
7. Pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25% menjadi 2% saja yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1 sampai 5 diatas berakhir).
Lanjutnya, program 7 berkah pajak daerah lebih baik, ini dibuat untuk masyarakat kabupaten Bengkalis Provinsi Riau umumnya, dengan membayar pajak. Ketua DPRD berharap masyarakat memanfaatkan program 7 berkah ini, karana sengat bermanfaat terutama bagus masyarakat yang terlambat membayar pajak.

Baca: Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 05 BTH, Bupati Kampar Doakan Jamaah Raih Haji Mabrur
Ketua DPRD Bengkalis, Khairul Umam Lc MA
“Untuk itu, pada kesempatan ini juga saya mengucapkan terimakasih kepada para wajib pajak khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu,"ungkap Kahirul Umam yang akrab di sapa Ketua.
Mudah mudahan ini bermanfaat basi masyarakat dan mari segera manfaatkan 7 keringanan dimaksud agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat,”imbuhnya.
Sementara itu, Kepala UPT Samsat Bengkalis T. Arifin mengatakan, terimakasih karena sudah disambut dengan baik oleh ketua DPRD Kabupaten Bengkalis dan sosialisasi penghapusan pajak ini tentunya bisa meringankan bagi yang memiliki kendaraan.
Kunjungan ini dilakukan hari ini guna mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa penghapusan pajak akan dilakukan mulai tanggal 1 Februari Tahun 2023 sampai Tanggal 31 Mei 2023.
Baca: Bupati Zukri Pimpin Apel Siaga Satgas Anti Narkoba 2026, Pelalawan Perketat Perang Lawan Narkotika
"7 berkah yang dimaksud adalah pertama, penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLLJ). Kedua, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB-II) dan bebas denda BBNKB-II. Ketiga, bebas BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang," jelas T. Arifin.
Kemudian, keempat wajib pajak bebas tunggakan pokok PKB yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun). Kelima, memberikan diskon 50 persen PKB 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah). Keenam, bebas pajak progresif. Ketujuh, pengurangan denda sanksi keterlambatan dari 25 persen menjadi 2 persen saja yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1-5 diatas berakhir," tutup T. Arifin. (Siti/ADV)
