Kartu Identitas Anak akan Diberlakukan di Pekanbaru
KANALSUMATERA.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru akan segera memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA).
Nantinya, anak yang diberada dibawah usia 17 tahun harus memiliki KIA sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016.
Kadisdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin mengatakan, jika penggunaan KIA akan diberlakukan pada pertengahan tahun 2019. Dan masyarakat sudah bisa mengurus KIA.
“Jika progres pembuatan akta kelahiran sudah meningkat, kemungkinan tahun ini pada APBD-P 2019 pembuatan KIA sudah bisa dilakukan,” katanya seperti dikutip dari cakaplah.com, Rabu (9/1/2019).
Masih dikatakan Baharuddin, selain progres pembuatan akta kelahiran, surat penunjukan untuk daerah yang akan memberlakukannya dari pemerintah pusat juga menjadi acuan. Dan di Riau, baru dua daerah yang sudah memberlakukan KIA yakni, Kabupaten Kampar dan Kota Dumai.
Baca: Bupati Kampar Serahkan LKPD Unaudited 2025: Pemkab Komit Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
“Meskipun kami belum ada menerima surat dari pemerintah pusat, tidak tertutup kemungkinan Pekanbaru juga akan memberlakukannya. Dengan catatan, asalkan anggarannya cukup. Untuk itu, rencananya akan dilaksanakan di APBD-P 2019. Karena harus ada yang dipersiapkan seperti blangkonya,” ungkapnya.
Lanjut mantan Camat Tampan ini, bahwa KIA dibagi dalam dua jenis, pertama untuk anak usia 0-5 tahun dan kedua untuk anak usia 5-17 tahun. Untuk pembuatannya tidak sama dengan e-KTP yang harus direkam, KIA hanya dengan melampirkan foto secara manual.
“Nanti jika sudah bisa dibuat, maka akan diinformasikan kepada masyarakat Pekanbaru,” imbuhnya.
Untuk diketahui, KIA dibuat bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. Kemudian juga upaya untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. iin
