Jalan Kota Palembang Truk Barang Berat 8 Ton Dilarang Melintas
KANALSUMATERA.com - Truk barang bertonase 8 ton ke atas dilarang melintas di Jalan Basuki Rahmat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang melalui Kabid Pengawasan Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Palembang menurunkan sebanyak 300 personil, ditempatkan di kawasan Macan Lindungan, Simpang Bandara, Kebon Sayur dan Simpang Patal, Senin (12/11/18).
Dinas Perhubungan Kota Palembang mulai melakukan uji coba angkutan barang masuk dalam kota, uji coba bakal dilakukan selama sepekan. Dinas Perhubungan kota akan dibantu dari Dishub provinsi dan satlantas Polresta Palembang. Hari pertama uji coba di Jalan Basuki Rahmat tidak terlihat angkutan barang bertonase 8 ton ke atas melintas jalan dalam kota.
Kendaraan tak lagi melintas di Jalan Parameswara melainkan langsung melewati Jalan Soekarno Hatta. Kondisi arus jalan di dalam kota juga terpantau padat lancar.
Kepala Dinas Perhubungan, Kurniawan melalui Kabid Pengawasan Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Palembang Marta Edison mengatakan, pihaknya menurunkan sebanyak 300 personil dibagi dalam dua sesi pagi dan siang.
Baca: Budayawan Minta Warisan Budaya Kesultanan Palembang Darussalam Harus Dijaga
"Mulai besok mobil angkutan barang mulai kita awasi kalau masih ada yang melintas kita kasih sosialisasi aturan kemudian kita minta putar balik, mobil angkutan barang yang dilarang melintas bertonase 8 ton ke atas. Sedangkan angkutan barang di bawa tonase itu dperbolehkan melintas." ujar Marta.
"Kalau bannya gandeng itu lebih dari 8 ton. Truk bannya enam beratnya sekitar 8 ton, kendaraan angkutan barang ini dilarang melintas mulai dari pukul 06.00 hingga pukul 21.00," katanya. sc/ks
