Ini Tanggapan Wali Kota Pekanbaru Soal Peniadaan Tunjangan Daerah Bagi Guru Sertifikasi

Alwira Fanzary
Selasa, 5 Maret 2019 21:40:28
Saat aksi guru

KANALSUMATERA.com - Wali Kota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, ST, MT sangat menyayangkan adanya aksi turun ke jalan yang dilakukan ribuan guru yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi tingkat SD dan SMP se-Kota Pekanbaru, Selasa (5/3/2019) pagi.

"Sangat disayangkan. Sekali lagi sangat disayangkan. PGRI tidak bisa memberi informasi untuk membantu. Apa yang dipersoalkan mereka (guru), soal tunjangan," ujar wali kota, Selasa (5/3/2019) sore saat dimintai tanggapan tentang tuntutan guru yang meminta Pemerintah Kota kembali mengalokasikan anggaran untuk tunjangan daerah bagi guru yang sudah sertifikasi.

Padahal, sebut wali kota, peniadaan tunjangan daerah bagi guru penerima sertifikasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) No.7 Tahun 2019 merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat.

"Kan sudah jelas aturannya. Tahun lalu kita beri untuk guru, selain mendapat sertifikasi dari pusat, di daerah juga kita tambah insentifnya, namanya tunjangan daerah.

Tapi tahun ini atas arahan dan kebijakan dari pusat dan juga arahan dari KPK tentang pencegahan, itu guru tidak boleh menerima dua tunjangan. Mau danaya dari APBN, APBD, itu sama saja, sama-sama dari pemerintah," tegas wali kota.

Baca: Pemprov Riau Tancap Gas Genjot PAD, Strategi Konkret Disiapkan Dongkrak Pendapatan Daerah

Peniadaan tunjangan daerah bagi guru sertifikasi, sebut wali kota, Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan sudah mensosialisasikan ke seluruh kepala sekolah untuk menyampaikan kepada para guru.

"Yang mana guru bersertifikat kita persilahkan memilih, menerima sertifikasi atau tunjangan daerah. Bagi yang belum bersertifikat, otomatis dapat tunjangan daerah. Nah, kalau dia minta sertifikasi ia, tunjangan daerah ia, itu tidak boleh lagi, kami sudah ditegur," kata wali kota.

"Kalau merasa tunjangan sertifikasi yang diterima per bulan kecil dibanding tunjangan daerah, kami silakan mereka memilih. Tapi tidak boleh dua, karena nanti begitu diaudit, harus dikembalikan," ulas wali kota.

"Tadi pak Sekjen Kemendagri (Hadi Prabowo) mengatakan, itu sudah benar pak wali, pak wali tidak boleh membayar dua, pak wali nanti yang bahaya," sambung wali kota kembali menegaskan.

Dengan jelasnya aturan pelarangan peniadaan tunjangan daerah, wali kota mengaku menyayangkan masih adanya guru sertifikasi yang turun ke jalan hingga mengakibatkan pendidikan lumpuh dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Baca: Bupati Kampar Tegaskan ASN PUPR Jaga Integritas, Tolak Penyimpangan dan Utamakan Profesionalisme

"Mestinya tidak perlu turun ke jalan. Guru-guru itu intelektual, harus bisa menjadi contoh, tidak selesai itu di jalanan. Kalau kurang jelas, mengapa tidak datang dengan baik ke wali kota, kerena tidak selesai dengan turun ke jalan, " tambah wali kota.

Kemudian menanggapi masih adanya pembayaran tunjangan daerah di sejumlah kabupaten/kota, wali kota menegaskan pihaknya tak ingin mencontoh kebijakan yang jelas sudah tidak sesuai aturan berlaku.

"Makanya, guru harus lebih cerdas. Kalau sudah kita jelaskan regulasinya seperti ini, tidak usah contoh daerah lain. Karena sudah jelas salah, mengapa kita tiru," tutup wali kota. KiP/Kso



Terkait
Lantik 215 Kepala Sekolah, Bupati Bengkalis Tegaskan Larangan Pungli saat PPDB
Lantik 215 Kepala Sekolah, Bupati Bengkalis Tegaskan Larangan Pungli saat PPDB
1.071 KPM di Kampar Utara Terima KKS, Wabup Misharti Te
Meriahkan Idul Fitri 1447 H, Bupati Kampar Lepas Pesert
Gelar Tes Urin Seluruh Jajaran Pengaman, Lapas Bagansia
Lainnya
SMK Muhammadiyah 3 Terpadu Pekanbaru Salurkan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran
SMK Muhammadiyah 3 Terpadu Pekanbaru Salurkan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran
Mobil Sport Mewah Bandar Narkoba Pekanbaru Disita Kejag
Kesaksian Sopir Taksi yang Antar Waria Bunuh Diri ke Je
Jabatan Lurah Tuah Madani Kosong, Abdimas: Kami Akan Ki
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Nasional
Komnas HAM Audit Polri, Rapor Penegakan HAM Diumumkan Akhir 2026
Komnas HAM Audit Polri, Rapor Penegakan HAM Diumumkan Akhir 2026
Gaji Hakim Naik, Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggara
Survei Poltracking: Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran T
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket