DPRD Kota Pekanbaru Sahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air

Mawardi Tombang
Jumat, 27 Januari 2023 15:20:50
Pimpinan DPRD Pekanbaru menyerahkan Perda hasil pembahasan kepada Sekda Kota Pekanbaru

PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik melalui sidang paripurna yang berlangsung di Gedung Balai Payung Sekaki, Selasa (24/1/2023) kemarin.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST MT didampingi anggota dewan lainnya. Sementara, dari Pemko Pekanbaru hadir Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution beserta Kepala OPD dan Forkompimda.

Setelah disahkan, Pemko Pekanbaru kini telah memiliki payung hukum dalam pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang akan diresmikan pada Juni 2023.

Usai paripurna, Pj Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam optimalisasi sanitasi.

Dengan adanya pengelolaan air limbah domestik yang terintegrasi dan berkesinambungan, maka segala kendala teratasi. Hal ini menjadi bukti hadirnya Pemko Pekanbaru dalam memberikan perlindungan dan pengendalian kualitas hidup penduduk.

Baca: Kodam XIX/Tuanku Tambusai Percepat Pembangunan Jembatan Garuda Armco untuk 1.000 Warga

"Intinya, kami sedang membangun IPAL saat ini. IPAL ini akan beroperasi pada Juni nanti," jelasnya.

Dalam mengoperasikan IPAL, Pemko butuh payung hukum. Maka dari itu, Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik disahkan.

"Dalam perda ini dibahas tentang pihak-pihak yang wajib menyambungkan saluran air limbah dari rumah warga ke IPAL. Kemudian, ada juga pelanggan prioritas seperti hotel dan mal," ujar Indra Pomi.

Indra Pomi memaparkan, pada tahap pertama ada sebanyak 3.000 saluran rumah (SR) dibangun untuk disambungkan ke jaringan IPAL. Sambungan perdana ini gratis. Rinciannya, 1.500 SR dibiayai dari APBN, 700 SR dibangun Pemko Pekanbaru, dan 800 SR oleh Pemprov Riau.

Pemungutan tarif IPAL ini tidak berbentuk retribusi. Berdasarkan undang-undang terbaru, pemungutan retribusi tidak diizinkan lagi. "Jadi, kami akan merubah menjadi jasa layanan yaitu berupa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," ucap Indra Pomi.

Baca: Komisi III DPRD Bengkalis Dorong PLN Percepat Pemerataan Infrastruktur Listrik

Setelah DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, maka Pemko mulai melalukan sosialisasi. Bahkan sebelumnya, Pemko sudah membahas terkait SR IPAL ini kepada pelanggan skala prioritas.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST MT berharap Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini dapat memberikan manfaat dan kebaikan kepada masyarakat kota Pekanbaru. Selain itu, keberadaan IPAL di Kota Pekanbaru juga diharapkan bisa menjadi barometer dan role model khususnya di Pulau Sumatera.

"Secara akademis, keberadaan IPAL ini banyak manfaatnya bagi kota yang besar terutama bagi Pekanbaru. Dari kota metropolitan ingin berkembang ke mega politan kedepannya. Manfaatnya akan terasa untuk jangka panjang, yakni bagaimana mendapatkan kehidupan yang bersih, layak dan sehat untuk di wilayah perumahan yang dilalui instalasi IPAL," katanya.

Politisi Gerindra ini mengakui, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini masih banyak catatan dan PR yang harus diselesaikan untuk menyambung program strategis dari pemerintah.

"Nanti akan ada Perda baru lagi yang akan mengatur terkait retribusi yang harus dibayar oleh para pelanggan. Untuk sementara ini operasional sudah bisa mulai dijalankan, karena secara hukum sudah ada. Insya Allah, kedepannya ini akan dibentuk lagi Perda retribusinya," terang Ginda.

Baca: Bupati Kampar Perkuat Reformasi Birokrasi, Pemkab Kampar Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN RI

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama memimpin rapat paripurna

Laporan dari Pansus

Baca: Bupati Kampar Resmikan Mobil Layanan Keliling Disdukcapil, Permudah Akses Adminduk hingga ke Desa

Laporan dari tim Pansus

Penyerahan berkas

Anggota DPRD Pekanbaru

Baca: CFN Temasya Riang Sekampong Resmi Dibuka, Hidupkan UMKM dan Kreativitas Warga Bengkalis



Terkait
Bupati Kampar Salurkan Bantuan Sosial Beras Program Strategis Kampar Dihati Tahun Anggaran 2026
Bupati Kampar Salurkan Bantuan Sosial Beras Program Strategis Kampar Dihati Tahun Anggaran 2026
Dinas PUPR Kampar Perbaiki Akses Jalan Kampar Kiri Hing
Bupati Zukri Pimpin Rapat Penanganan Banjir Sungai Kamp
Gercep.. Polda Riau akan Perbaiki 26 Jembatan se-Riau:
Lainnya
Hamdani Hadiri Pisah Sambut Dandim 0301/Pekanbaru Bersama Forkompinda Kota Pekanbaru
Hamdani Hadiri Pisah Sambut Dandim 0301/Pekanbaru Bersama Forkompinda Kota Pekanbaru
Akhir Yani Kembali Pimpin PWI Kampar Masa Bakti 2020-20
Gubernur Babel Lantik Bupati Bangka Barat
Difasilitasi ACT, Keluarga Zulfirman Syah akan Berangka
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Politik
Hakim MK Soroti Perbedaan Verifikasi Ijazah KPU di Pilkada dan Pilpres
Hakim MK Soroti Perbedaan Verifikasi Ijazah KPU di Pilkada dan Pilpres
PKS Tanggapi Elektabilitas 3,3 Persen, Sebut Hasil Surv
Poltracking Rilis Survei Terbaru, Gerindra Unggul Jauh
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I