Dispusip Siak Lakukan Pemusnahan Arsip dari 12 Perangkat Daerah
KANALSUMATERA.com - Siak - Dinas Perpustakaan dan Karsipan (Dispusip) kabupaten Siak kembali melakukan pemusnahan Arsip dari 12 perangkat daerah. Pemusnahan itu dalam rangka untuk menyelamatkan bahan bukti, tanggung jawab serta meningkatkan adminstrasi dalam tata kelola Kearsipan.
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan dan dilakukan langsung oleh Pjs Bupati Siak Indra Purnama di dampingi oleh Kadis Dispusip Hj Salmiah Safitri M. Pd dan sejumlah perangkat daerah sekali gua memberikan piangam penghargaan kepada OPD yang melakukan permusnahan Arsip berlangsung di Raja Indra Pahlawan room kantor Bupati Siak, Selasa (12/11/24)
Kadis Dispusip Hj Salmiah Safitri M. Pd mengatakan bahwa Arsip merupakan aset yang memiliki nilai guna dan arti penting serta merupakan pusat informasi, pusat ingatan, bahan bukti resmi dan sejarah mengenai penyelenggaran Administrasi pemerintah .
Berdasarkan Surat edaran Menpan RB nomor 01 Tahun 2020 tentang penyelamatan Arsip dan pelestarian Arsip Negara periode tahun 2014-2019 menyatakan kepada OPD selaku pencipta Arsip untuk melaksanakan kegiatan identifikasi Arsip yang tercipta pemberkasan Arsip Aktif, pemberkasan, penataan, penyusunan dan penyusutan Arsip inaktif berdasarkan jadwal retensi Arsip (JRA)
Baca: Pemprov Riau: Kinerja Polda Riau Jadi Modal Penting Dukung Iklim Investasi
Lanjut dikatakan Salmiah, Pemusnahan Arsip kali ini adalah Arsip yang sudah tidak memiliki nilai Guna yang memiliki retensi dibawah 10 tahun.
Permusnahan Arsip saat ini berjumlah 8.145 Berkas dari 12 Perangkat Daerah dengan rincin:
Dinas PU Tarukim 588 berkas,
Dinas Kesehatan 250 berkas,
Disdik Siak 716 berkas
Dinas Kominfo 509 berkas Arsip.
Dinas Peternakan dan Perikanan 572 berkas,
Dinas Pertanian 793 berkas,
Badan Kesbangpol 612 Berkas,
Kec Tualang 1.285 berkas
Kec. Lubuk Dalam 1.116 berkas
Kec. Koto Gasib 577 berkas
Kec Dayun 664 berkas dan Kec. Sungai Apit 463 berkas arsip.
Pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan Arsip Statis perangkat daerah ke LKD sebanyak 184 Berkas. Sekaligus pemusnahan Arsip tahun 2021- 2023 dari Dinas kepemudaan dan Olah raga, Dispar, DisSos, Dishub dan Disdukcapil "jelas Salmiah
Senada disampaikan oleh Kabid Arsip Dispusip Siak Hj Wan Robi'ah mengatakan bahwa : Permusnahan Arsip arsip ini merupakan tanggung jawab pimpinan OPD. Pemusnahan arsip harus sesuai dengan prosedur yang ditentukan, sebagaimana diatur dalam pasal 86 undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan,”
Baca: Wakil Bupati Kampar Pantau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Petapahan Kecamatan Tapung
Untuk itu kita menhimbau agar setiap OPD untuk dapat menyerahkan arsip statis mereka ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan secara berkala.
“Arsip statis ini hendaknya diserahkan ke LKD, untuk dijadikan khazanah arsip Pemkab Siak dan akan dilestarikan sebagai memori kolektif sejarah perjalanan Pemerintah Daerah dari masa ke masa,” tutupnya. ***
