Di Sumsel Jalan Umum Dicabut Bagi Angkutan Batu Bara, Wajib Lewat Jalur Khusus
KENALSUMATERA.com - Pemprov Sumsel mencabut Pergub Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalanan Umum, aturan sudah mulai diberlakukan. Atas kembalinya Perda tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditugaskan khusus untuk pengawasan termasuk pengaturan operasional angkutan batu bara. Termasuk soal pengaturan operasional angkutan batu bara. Pergub angkutan batu bara lewat jalan umum sudah dicabut, tidak boleh lagi melewati jalan umum di Sumatera Selatan dan diwajibkan melewati jalur khusus, Kamis (8/11/18).
Sekretaris Daerah Sumsel Nasrun Umar menyebut pasca dicabutnya regulasi itu, maka aturan terkait angkutan batu bara kembali lagi ke peraturan daerah (perda) No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalur Khusus.
"Kami telah koordinasi dengan Dirlantas Polda Sumsel untuk pengawasan terkait penerapan Perda tersebut, sehingga tak ada lagi angkutan batu bara yang lewat di jalan umum," kata Nasrun Umar, Rabu (7/11/2018).
Kepala Dinas ESDM Sumatera Selatan Robert Herry mengatakan jalan khusus angkutan batu bara sudah lama siap. Jalanan yang dapat dilalui adalah Jalan Servo yang saat ini dikelola Titan.
Rutenya berada di Desa Tanjung Jambu dan menjadi lumbung batu bara di Kabupaten Lahat sampai Pelabuhan Muara Lematang di Kabupaten Muara Enim. Jalan dibanguan dengan panjang sekitar 116 kilometer. Selain itu, transportir dibolehkan melintasi selama 24 jam.
Baca: Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Hari Keempat, 500 Personel Dikerahkan
"Dengan jalan khusus tentu lebih cepat dan efisien. Biasa angkutan lewat jalan umum dari lumbung batu bara di Lahat ke Palembang butuh waktu semalam. Tapi kalau lewat jalan khusus mungkin hanya 5-6 jam sudah tiba di pelabuhan," ujarnya Robert.
"Selain jalan khusus itu, pengusaha pun dapat mengantarkan batu bara dengan menggunakan angkutan khusus kereta api. Di mana saat ini Sumsel memiliki 3 tempat loading batu bara," katanya.
Tiga tempat tersebut berada di Tanjung Enim menuju titik jalur KA di Muara Enim dan diangkut ke pelabuhan. Lokasi kedua berada di Suka Cinta Lahat dan langsung menuju ke pelabuhan. Titik ketiga berada di Banjar Sari, Lahat.
Berdasarkan catatan Dinas ESDM tahun 2017, terdapat 5 juta ton batu bara yang diangkut lewat jalan umum. Di mana 3,9 juta ton diangkut menuju ke Palembang dengan 800-900 truk dan sisanya untuk dibawa ke Lampung. Sebagaimana diketahui, keberadaan truk batu bara yang melintasi jalanan umum memang kerap dikeluhkan masyarakat. Selain jalanan cepat rusak, masyarakat khawatir saat berpapasan dengan truk batu bara. dn/ks
