Dalam Aspek Politik, Pengawasan Orang Asing Wajib Dilakukan
Kanalsumatra.com - LANGSA - Dalam aspek politik, pengawasan Orang Asing yang memasuki wilayah Indonesia baik berdalih wisata maupun investasi, wajib dikakukan untuk menjaga pertahanan dan keamanan NKRI.
Hal ini disampaikan Asisten I Setdako Langsa, Suryatno AP, ketika membuka rapat koordinasi tim Pengawasan Orang Asing (Pora) tingkat Kota Langsa, yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, di Aula Vitra Tirta Raya, Kamis (22/8/2019)
Suryatno menambahkan, persoalan pengawasan warga negara asing ini bukan ranahnya Imigrasi saja, namun harus dilakukan secara bersama. Untuk itu pembentukan Tim Pora dapat bekerja selama tiga bulan ke depan dalam hal pengawasan.
Jangan sampai investasi menghancurkan NKRI, dengan berdalih investasi tapi ternyata mereka orang asing melakukan kajian dan melihat kekayaan alam Indonesia ini m untuk kepentingan negaranya.
"Iklim investasi tetap didukung namun tentunya dengan adanya pengawasan, dan jika menyalahi aturan penindakan juga tetap dijalankan sesuai prosedurnya," ujarnya.
Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Fachryan, menyebutkan, dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan perekonomian negara secara makro. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis.
Terutama dalam memberikan kemudahan bagi investor mancanegara untuk masuk dan menanamkan modalnya di
wilayah Indonesia. Namun langkah-langkah strategis ini sejalan dengan komitmen dan tujuan Nawacita.
"Yaitu menghantarkan negara kita menjadi negara yang berdaulat secara politik, mandiri di bidang ekonomi dan berkepribadian di bidang kebudayaan," sebutnya.
Menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM sebagai leading sektor dari sisi Keimigrasian memiliki
peranan yang strategis, dalam mendukung upaya pemerintah untuk mendukung program
investasi nasional.
Melalui penyusunan program debirokratisasi pelayanan keimigrasian dalam hal kemudahan pemberian visa, izin tinggal serta tentunya pengawasan terhadap
orang asing di wilayah Indonesia.
Dikatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi khususnya Kantor Imigrasi setempat tidak dapat bekerja sendiri melakukan tugas utamanya, untuk menjaga dan memastikan bahwa hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak merugikan, yang boleh berada serta melakukan kegiatan di Indonesia.
"Diperlukan kerjasama yang solid antaraementerian dan lembaga di tingkat pusat maupun daerah, dalam bentuk formal maupun informal untuk mewujudkan pengawasan orang asing yang efektif di Indonesia.
