Camat Rumbai Serahkan 9942 SPPT PBB Kepada 9 Kelurahan
KANALSUMATERA.com - Menindaklanjuti Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dari Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru ke setiap Camat sekota Pekanbaru. Hari ini, Rabu (27/2/2019) Camat Rumbai menyerahkan sebanyak 9942 SPPT PBB kepada sembilan kelurahan diwilayahnya.
"Alhamdulilah, hari ini kita bersama Bapenda Pekanbaru telah menyerahkan SPPT PBB kepada setiap lurah di Kecamatan Rumbai. Semoga dalam waktu 30 hari kedepan seluruh SPPT ini bisa sampai ke tangan si Wajib Pajak," jelas Camat Rumbai, Vemi Heliza kepada wartawan.
Dengan telah tersalurkannya SPPT PBB ke setiap lurah, dirinya berharap kerja sama RT dan RW setempat untuk mengantarkan SPPT tersebut.
" Lebih cepat lebih baik, ingat tugas RT dan RW bukan hanya mengantarkan saja tapi juga diminta mensosialisasikan kepada masyarakat untuk segera membayarnya," terang Vemi.
Baca: Bupati Kampar Serahkan LKPD Unaudited 2025: Pemkab Komit Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
Untuk kendala, Vemi juga meminta kepada Bapenda Pekanbaru untuk membuka posko di Kecamatan Rumbai. Pasalnya UPT Bapenda tidak satu kantor dengan kecamatan Rumbai.
" Kita berharap Bapenda segera merealisasikannya. Karena banyak keluhan masyarakat yang mengatakan susah dalam membayar pajak," singkatnya. Kim/Kso
