Berani, Dispora Aceh Batalkan Pemenang Tender Proyek

Amar
Rabu, 24 Juli 2019 13:54:20
Potongan surat balasan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh kepada Kadispora Aceh.

BANDA ACEH, KANALSUMATERA.com - Dinas Pemuda Olahraga Aceh mengembalikan seluruh laporan hasil lelang tender proyek lanjutan pembangunan rehab kolam renang Tirta Raya Banda Aceh.

Pasalnya perusahaan pemenang tender yang ditetapkan oleh Unit Layanan Pelelangan (ULP) Pemerintah Aceh yakni PT Joglo Multi Ayu sudah masuk daftar hitam atau blacklist. Hal itu sesuai surat yang dikirimkan Dispora Aceh tertanggal 22 Juli 2019, yang diteken Darmansah.

Surat itu dengan perihal pembatalan hasil pelelangan. Dalam surat itu, Dispora meminta kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh untuk dapat segera melanjutkan evaluasi dokumen lelang terhadap perusahaan yang telah terdaftar pada tahapan sebelumnya.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh membalas surat Kadispora Aceh itu bernomor PBJ.01/1038/2019 dengan hal klarifikasi yang diteken Hairul Nizar selaku Kepala Bagian Pemilihan Penyedia. Dalam surat itu, ULP memastikan bahwa paket pekerjaan itu sudah dibatalkan oleh Pokja Pemilihan XXVI pada sistem SPSE.

Namun, ULP menolak permintaan Dispora Aceh untuk dilakukan evaluasi ulang karena pada tender paket pekerjaan ini hanya ada dua peserta yang memasukkan dokumen penawaran dan tidak ada yang memenuhi kriteria evaluasi. Untuk itu, maka selanjutnya paket proyek lanjutan pembangunan rehab kolam renang Tirta Raya Banda Aceh dengan nilai pagu Rp 30 miliar dikembalikan ke Dispora Aceh untuk ditindak lanjuti sesuai dengan mekanismen dan ketentuan berlaku.

Selanjutnya pihak ULP melalui Pokja juga menyampaikan bahwa mereka sudah melakukan pengecekan prosedur sebelum menetapkan pemenang suatu pekerjaan dengan melakukan pengecekan pada portal Inaproc.id atau melalui halaman SPSE apakah perusahaan tersebut terkena sanksi daftar hitam atau tidak.

Dimana tanggal 01 Juli 2019, Pokja telah melakukan pengecekan pada portal inaproc.id terhadap PT. Joglo Multi Ayu, namun perusahaan tersebut tidak ditemukan sebagai perusahaan terkena sanksi daftar hitam (blacklist).

Di luar prosedur pengecekan tersebut, sangat sulit bagi pokja untuk mengetahui suatu perusahaan yang terkena sanksi daftar hitam, dimana Kewenangan Penayangan/Pengenaan Sanksi daftar hitam berada pada masing-masing PA/KPA Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kab/Kota.

Pokja baru dapat mengetahui apabila PA/KPA telah menayangkan blacklist tersebut pada portal inaproc.id. Pantauan AJNN di laman lpse.acehprov.go.id, paket pekerjaan proyek lanjutan pembangunan rehab kolam renang Tirta Raya Banda Aceh, sudah tidak ada lagi.

Salinan ini telah tayang di http://www.ajnn.net/news/disurati-kadispora-aceh-ulp-batalkan-pt-jma-sebagai-pemenang/index.html.

Lainnya
Srigala Muda Asal Siak Hulu Juarai Pacu Sampan HUT Kampar ke-76
Srigala Muda Asal Siak Hulu Juarai Pacu Sampan HUT Kampar ke-76
Belum Dialiri Listrik, Bangunan Puskesmas Muara Siberut
Asyik, Wagub Sumbar Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali
Pesta Sabu, Dua Caleg Lampung Utara Ditangkap
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Entertainment
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Industri Film Nasional
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Industri Film Nasional
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Ustadz Abdul Somad di Medan: Ngeri-ngeri Sedap Juga Kur
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Olahraga
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
PWI Kampar Berhasil Mengalahkan KONI Kampar dan Kampar
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In