Atasi Pencemaran Sungai, Padang Siapkan Perda Kelas Sungai

Mawardi Tombang
Jumat, 23 Agustus 2019 10:16:54
Ilustrasi

Padang, KANALSUMATERA com - Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kelas Sungai dalam upaya mengatasi pencemaran air sungai.

"Saat ini kami sudah melakukan kajian daya tampung beban limbah sungai dan jika telah rampung akan diketahui kondisi sungai sehingga bisa dibuat Perda Kelas Sungai," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon di Padang, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan menetapkan kelas sungai mulai dari kelas satu sampai empat berdasarkan kondisi sungai dan tingkat pencemarannya, kemudian menyusun peraturan daerah mengenai izin pembuangan limbah cair berdasarkan ketentuan mengenai kelas sungai.

"Kalau perda ini sudah ada, (untuk) setiap limbah yang dikeluarkan oleh sumber pencemar seperti dari pabrik karet dan sawit, mereka harus membayar," kata dia.

Perusahaan penghasil limbah, dia melanjutkan, nantinya akan diwajibkan membayar retribusi yang dananya akan dimanfaatkan untuk pemulihan kondisi sungai.

Baca: Layanan Digital BPJS Kesehatan Makin Canggih, Peserta JKN Kini Urus Administrasi Tanpa Antre

Namun dia menekankan bahwa meski sudah membayar retribusi, perusahaan atau pabrik tidak lantas boleh membuang limbah seenaknya. Perusahaan dan pabrik penghasil limbah tetap harus menjalankan aturan mengenai baku mutu air limbah.

Sungai Tercemar

Menurut Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang,Batang Arau merupakan sungai yang paling tercemar jika dibandingkan dengan empat sungai besar lain yang ada di wilayah kerja dinas.

Bagian hulu hingga hilir Sungai Batang Arau menjadi tempat pembuangan limbah. Menurut Mairizon, di kawasan hulu sungai itu ada pabrik semen,pabrik kelapa sawit, pabrik karet, rumah sakit, klinik,hingga Pasar Raya yang mengalirkan sebagian limbahnyake sungai.

"Jadi limbah cair Pasar Raya Padang itu pembuangannya diarahkan ke Batang Arau," ujarnya.
Kondisi itu diperparah oleh kapal-kapal yang sandar di Muara, yang juga membuang sampah dan limbah ke Batang Arau.

"Misalnya ada yang mengecat kapal, itu pasti ada timbal, dan tumpah ke sungai, sehingga kondisi Batang Arau cukup berat (pencemarannya)," kata Mairizon.
Namun dia memastikan bahwa industri di kawasan sekitar Batang Arau telah memiliki izin instalasi pengolahan air limbah.

"Secara hukum tidak bisa dituntut karena (air limbahnya) sudah sesuai dengan standar baku mutu," katanya.
Meski sudah melalui proses dalam instalasi pengolahan air limbah, ia menjelaskan, kalau limbah cair pabrik terus menerus dialirkan ke sungai maka lama-lama akan terjadi akumulasi yang menyebabkan penurunan kualitas air sungai.

"Akumulasi limbah akan menyebabkan kualitas air menurun, (akibatnya) jika dulu warga masih bisa mandi di Batang Arau sekarang sudah tak bisa lagi," katanya.

Lainnya
Bea Cukai Pekanbaru Didesak Ungkap Aktor Utama Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Pekanbaru Didesak Ungkap Aktor Utama Peredaran Rokok Ilegal
Sempena Hari Jadi Kampar ke-76, 10 Pasangan Ikuti Sida
MUI Lingga Dukung Polri Perangi Paham Radikal
Nunggak Listrik, Kepala Perpustakaan Riau Sebut Karena
Politik
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi 
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Olahraga
Wabup Misharti Buka Seleksi PORSENIJAR PGRI Kampar 2026, Dorong Sportivitas Guru
Wabup Misharti Buka Seleksi PORSENIJAR PGRI Kampar 2026, Dorong Sportivitas Guru
Bonus Rp27 Miliar Tak Kunjung Cair, Atlet dan Pelatih R
Pekanbaru Juara Umum O2SN Riau 2026, Borong 12 Medali d
Daerah
HUT ke-81 RI, Lapas Pekanbaru Gelar Bakti Kesehatan Gratis bagi Warga dan Keluarga Binaan
HUT ke-81 RI, Lapas Pekanbaru Gelar Bakti Kesehatan Gratis bagi Warga dan Keluarga Binaan
Pemprov Riau Bangkitkan Stadion Utama Eks PON Bertepata
Pemko Gencarkan Edukasi Bahaya HIV/AIDS bagi Pelajar MA
Nasional
Bakom dan Kemendagri Selidiki Viral Makalah Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026
Bakom dan Kemendagri Selidiki Viral Makalah Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026
Mendagri Siapkan Tiga Skema Solusi Atasi Krisis Gaji Pe
KPK Tegaskan Siap Lawan Gugatan Praperadilan Tersangka
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Hukum
Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaskan Sudah Diatur dalam UU Tipikor
Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaskan Sudah Diatur dalam UU Tipikor
Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Rida K Liamsi Nilai Dakwaa
Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumut