Apdesi Riau Soroti Perpres 104/2021 Terkait Alokasi 40% untuk BLT dan 5% untuk Operasional
KANALSUMATERA.com - Kampar - Hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021 menuai polemik di tengah pemerintah desa. APDESI Riau meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang Perpres 104/2021 tersebut.
Wakil Bendahara Umum APDESI RIAU, Andra Maistar, S.Sos, pada Kamis (20/01/22) mengatakan pemerintah pusat agar memperhatikan kembali Perpres ini sebab akan menuai polemik di tengah pemerintah desa dan bahkan akan menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat nantinya.
" Perpres 104/2021 tentang 40% dari Dana Desa (DD) harus diperhatikan kembali, karena desa yang ada di Indonesia tidak sama rata jumlah penduduknya. Ada yang populasi penduduknya tinggi dan ada juga populasi penduduknya rendah. Dan jika diterapkan di populasi penduduknya rendah pasti akan menimbulkan kecemburuan sosial di tengah-tengah masyarakat nantinya" jelas Andra yang juga Kepala Desa Tarai Bangun Kabupaten Kampar ini.
Saat diwawancarai Inforiau pada Kamis (20/01/22) Andra juga menyoroti tentang anggaran operasional kepala desa dalam menyambut tamu. Dimana dalam Perpres tersebut tidak ada anggaran yang menjelaskan tentang persoalan tersebut.
" Ini juga harus menjadi perhatian pemerintah pusat dalam pesoalan anggaran menyambut tamu, sebab banyak tamu baik dari mitra, kecamatan, kabupaten bahkan agenda dari pusat pun yang berkunjung ke desa. Dan itu butuh anggaran yang harus disiapkan oleh pemerintah desa," terangnya lagi.
Baca: Saat Halal Bihalal APRIL Group, Bupati Zukri Dorong Hilirisasi dan Penguatan Ekonomi Pelalawan
Sementara itu, kemaren ada dijanjikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPTT) itu 5% Dari jumlah Dana Desa (DD) yang diperuntukan untuk operasional seperti menyambut tamu.
" Yang harus diperhatikan kembali oleh pemerintah pusat ya itu, tentang alokasi anggaran menyambut tamu, dulu pernah digaungkan 5% tapi sekarang tidak ada payung hukum tentang anggaran tersebut," sayangnya.
Selanjutnya, ia berharap kepada pemerintah pusat memberikan kewenangan jangan setengah hati, berikan payung hukum untuk mengambil kebijakan sesuai kebutuhan desa masing-masing.
" Berharap ke depannya jika ada aturannya kemudian keputusan, bahwa keputusan ini bersikap adil menyesuaikan desa masing-masing." tutupnya. (Dre)
