Akibat tidak Terakreditasi, BPJS Rohul Pastikan Tak Ada Rumah Sakit yang Putus Kontrak
KANALSUMATERA.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu, Riau, memastikan tidak ada satupun Rumah Sakit di daerah tersebut yang putus kerjasama karena belum terakreditasi.
Penegasan tersebut disampaikan langsung Kepala BPJS Kabupaten Rokan Hulu, Wielya Astriani S.KM seperti dilansir dari cakaplah.com, Senin (7/1/2018).
Menurut Wielya, berdasarkan Surat dari Kementerian Kesehatan RI, 4 Rumah Sakit di Rokan Hulu yang menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) pada tahun 2018, masih direkomendasikan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada tahun 2019 ini karena sudah berstatus terakreditasi.
"Ada 4 Rumah Sakit FKPL kita, masing-masing RSUD Rohul, Rumah Sakit Al- Zahra, RS Surya Insani dan RS Awal Bros Ujung Batu. Alhamdulillah semuanya direkomendasikan dan tidak ada yang putus kerjasama," cakap Wielya, Kepala BPJS Rokan Hulu.
Dijelaskanya, di tahun 2019 ini akreditasi memang menjadi syarat wajib bagi Rumah Sakit yang ingin bekerjasama dengan BPJS. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional yang direvisi menjadi Permenkes No 99 Th 2015, mengenai persyaratan sertifikasi akreditasi Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca: Hadiri Pelantikan PC PMII Bengkalis 2026, Bupati Kasmarni Ajak Pemuda Aktif Bangun Daerah
"Seluruh Faskes diwajibkan untuk memiliki sertifikat akreditasi. Dalam pasal 41 ayat (1), rumah sakit melakukan pembaruan akreditasi dalam jangka waktu 5 tahun sejak BPJS Kesehatan mulai berjalan," jelasnya.
Menurut Wielya, salah satu tujuan akreditasi fasilitas kesehatan ini, bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan Kesehatan yang terstandar.
"Penerapan syarat Akreditasi bagi Faskes BPJS ini dilakukan secara bertahap, tahun 2019 syarat itu diberlakukan bagi Rumah Sakit. Kemungkinan pada tahun 2020 syarat akreditasi ini juga bakal diterapkan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas dan Faskes Mandiri," tambahnya.
Untuk menghindari terjadinya putus kerjasama, BPJS mengimbau kepada Pemerintah Daerah dan juga pemilik Faskes mandiri mitra BPJS dapat mempersiapkan diri dan melakukan akreditasi sesuai Permenkes No 99 Tahun 2015. iin
