145 Napi Rutan Lhoksukon Diusul Dapat Remisi, yang Kabur tak Masuk Daftar
Kanalsumatra.com - LHOKSUKON - Pihak Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara sudah mengusulkan remisi (pengurangan masa hukuman) bagi narapidana (napi) yang sudah memenuhi syarat.
Remisi tersebut diusulkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh dalam rangka HUT ke-74 RI.
“Napi yang kita usulkan remisi tersebut adalah mereka yang berkelakuan baik,” ujar Plt Kepala Cabang Rutan Lhoksukon, Ramli kepada Serambinews.com, Rabu (14/8/2019) di ruang kerjanya.
Ia menyebutkan, jumlah napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi kali ini berjumlah 145 orang.
Disebutkan, napi yang diusulkan remisi tersebut didominasi dengan napi kasus narkoba dengan hukuman dibawah lima tahun.
Jumlah napi kasus narkoba yang diusulkan remisi tersebut mencapai 80 persen. Sedangkan sisanya adalah kasus kriminal biasa.
Sedangkan napi narkoba yang hukuman di atas lima tahun baru bisa diusulkan remisi jika sudah mendapatkan justice collaborator (JC), kemudian sudah menjalani hukuman 2/3 dari total hukuman, dan harus berkelakukan baik.
