145 Napi Rutan Lhoksukon Diusul Dapat Remisi, yang Kabur tak Masuk Daftar

Mawardi Tombang
Kamis, 15 Agustus 2019 08:53:21
Plt Kepala Cabang Rutan Lhoksukon, Ramli menyatakan napi kabur tidak akan pernah diusul untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan.

Kanalsumatra.com - LHOKSUKON - Pihak Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara sudah mengusulkan remisi (pengurangan masa hukuman) bagi narapidana (napi) yang sudah memenuhi syarat.

Remisi tersebut diusulkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh dalam rangka HUT ke-74 RI.
“Napi yang kita usulkan remisi tersebut adalah mereka yang berkelakuan baik,” ujar Plt Kepala Cabang Rutan Lhoksukon, Ramli kepada Serambinews.com, Rabu (14/8/2019) di ruang kerjanya.

Ia menyebutkan, jumlah napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi kali ini berjumlah 145 orang.
Disebutkan, napi yang diusulkan remisi tersebut didominasi dengan napi kasus narkoba dengan hukuman dibawah lima tahun.

Jumlah napi kasus narkoba yang diusulkan remisi tersebut mencapai 80 persen. Sedangkan sisanya adalah kasus kriminal biasa.
Sedangkan napi narkoba yang hukuman di atas lima tahun baru bisa diusulkan remisi jika sudah mendapatkan justice collaborator (JC), kemudian sudah menjalani hukuman 2/3 dari total hukuman, dan harus berkelakukan baik.



Lainnya
Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
Terbaik di Bengkalis, UEK Perdana Mandiri Sejahtera Gel
Serapan APBD 2022 Pemko Pekanbaru Capai 87 Persen
BAZNAS, Padang Panjang Raih Penghargaan Program Pendaya
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket