Tidak Miliki Izin, Rokok Bernilai 17 Juta di Sita Polresta Banda Aceh
KANALSUMATERA.com - Personel Polresta Banda Aceh berhasil menyita ratusan slof rokok ilegal siap edar di Banda Aceh. Rokok ilegal bermerek Luffman itu disita dari pelaku yang berinisial R saat berupaya menyeludupkan barang tampa izin tersebut di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Rabu (31/10/2018) lalu.
Kaporlesta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto dalam konferensi pres di Maporlesta Banda Aceh. Senin (5/10/2018) mengatakan, total nilai dari ratusan slof rokok itu mencapai 17 juta.
"Kita sedang mengembangkan dari mana barang ini di peroleh ketiganya. Ini total 100 slof, nilainya mencapai 17 juta," kata Trisno Riyanto
Kapolresta menjelaskan, rokok ilegal itu disita dari pelaku berinisial R yang hendak mengedarkannya di Banda Aceh. "Pelaku berinisial R sengaja membawa, mengangkut, menjual yang tidak memiliki izin pita cukai ini. Pelaku dan barang bukti hari itu juga dibawa ke Polresta Banda Aceh." Kata Kombes Pol Trisno Riyanto. Snc/Ks
