Serahkan Pengelolaan Sampah ke Swasta, Ini Penjelasan DLHK
KANALSUMATERA.com - Pengelolaan sampah zona III yang meliputi Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir, memasuki babak final. Langkah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak ketiga dianggap lebih efektif dan efisien, jika dibandingkan swakelola.
"Dengan diswastanisasikan tentu lebih irit. Karena sudah dipastikan tidak menggunakan sarana dan prasarana dari Pemko Pekanbaru. Selain tentunya membeli armada, karena kebutuhan disiapkan pihak ketiga,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri seperti dikutip dari cakaplah.com, Rabu (9/1/2019).
Dikatakan Zulfikri, saat pengelolaan sampah masih swakelola, sampah yang sampai ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, hanya 300 ton perhari. Dan anggarannya sangat besar untuk itu.
“Ketika kita serahkan ke swasta sekarang, sudah 750 ton perhari. Berarti selama ini sampah banyak yang tidak terangkut karena kekurangan sarana dan prasarana. Dengan dikelola pihak ketiga, mereka harus menyakut sampah 750 ton perhari. Makanya lebih efisien,” ujarnya.
Baca: Pj. Sekda Kampar Hadiri Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI untuk Pengawasan BUMD dan Bank Lokal
Masih kata Zulfikri, untuk pengelolaan kedua zona yang saat ini dikerjakan PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah, sudah mulai meningkat kinerjanya.
“Yang duluan kan Zona II, untuk zona II sudah dikatakan baik. Kalau zona I baru 3 bulan ini berjalan, masih belajar juga pemetaan dimana tempat-tempat lokasi yang merupakan titik-titik sampah. Insya Allah sampai saat ini sudah baik,” pungkasnya. iin
