Satpol PP Kota Pekanbaru Tegaskan Akan Bubarkan Kerumunan
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru- Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru terus melakukan pengawasan taman rekreasi atau objek wisata.
Diketahui, mereka akan melakukan pengawasan usai terbitnya surat edaran terkait Penutupan Sementara Taman Rekreasi atau Wisata dan Peniadaan Kegiatan pada Gedung Pertemuan atau Hotel dan Convention Center di Kota Pekanbaru.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengungkapkan, akan terus mengimbau kepada masyarakat untuk mentaati prokes dari pemerintah.
"Kita lihat masyarakat masih ramai di pusat keramaian, kita imbau disiplin ikuti prokes," ungkap Iwan , Kamis (20/5/2021).
Selain itu, tim fokus untuk melakukan upaya mencegah penyebaran Covid-19. Ia menyebut kunci utama yakni menghindari kerumunanan.
Baca: Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
"Maka kita setiap malam melakukan operasi pendisiplinan dan membubarkan kerumunan dan pelaku usaha nantinya bakal mendapat sanksi," katanya.
Dengan adanya penutupan pusat keramaian ini berlangsung selama tujuh hari. Seluruh pelaku usaha taman rekreasi atau wisata bisa menutup usaha terhitung 17 Mei 2021 hingga 23 Mei 2021 mendatang.
"Jadi tidak cuma objek wisata, tapi nanti diperluas sampai ke hotel atau gedung yang punya ruang pertemuan," ujarnya
Kemudian, Surat edaran ini sudah dilayangkan ke pengelola taman rekreasi atau wisata. Satgas juga melayangkan surat edaran kepada pengelola gedung, hotel dan convention center.
Iwan juga mengatakan, kebijakan ini seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru. Apalagi kota ini masuk dalam zona merah atau resiko tinggi.
Baca: Anggota DPR RI Hendry Munief Serahkan Mobil Operasional ke DPW PKS Riau
Untuk itu, Satgas menilai perlu upaya bersama memutus mata rantai Covid-19. Mereka berupaya melakukan tindakan preventif seiring peningkatan kasus penularan Covid-19 pasca libur perayaan Idul Fitri 1442 H.
Iwan menyebut, bahwa tidak boleh ada kegiatan keramaian di dalam gedung pertemuan, hotel hingga convention center. Pengelola tidak bisa melaksanakan acara yang melibatkan massa atau berpotensi menimbulkan kerumunan.
Mereka mesti menunda pertemuan sosial, politik, budaya, seminar, lokakarya, resepsi keluarga dan kesenian. Ada nantinya pengawasan melekat terhadap kebijakan di atas dilakukan oleh tim penegak hukum Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.
"Dalam pelaksanaannya melakukan upaya preventif hingga pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Baca: Bupati Zukri Pimpin Rapat Penanganan Banjir Sungai Kampar, Sungai Kerinci akan Makin Ditata
Sumber: pekanbaru.go.id
