Pemko Pekanbaru Berhentikan 12 ASN
KANALSUMATERA.com - Dari ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, 12 ASN diantaranya telah dipecat.
Pemecatan terhadap para abdi negara ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jadi 12 oknum ASN yang diberhentikan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi Mendagri, MenPAN-RB dan KBN,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi seperti dikutip dari cakaplah.com, Rabu (9/1/2019).
Dikatakan Masykur, 12 oknum ASN yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut telah diberikan Surat Keputusan (SK) pemecatan. “Setelah SK diterima, tentu haknya para oknum ASN tersebut tidak didapat lagi,” imbuhnya.
Baca: Masyarakat Pagaran Tapah Adukan PTPN IV ke DPR RI, Adam Syafaat: Puluhan KUD Mitra Dari Luar Desa
Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Syamsuwir, membenarkan jika oknum ASN tersebut diberhentikan secara tidak hormat karena menyalahgunakan kewenangan selaku pejabat pengguna anggaran.
“Dari jumlah tersebut rata-rata oknum ASN tersebut bermasalah sebelum mengajukan pindah ke Pemko Pekanbaru. Kasusnya berbeda-beda karena ada yang pernah berkasus di Siak, Kampar, Meranti, Pekanbaru dan daerah lainnya,” ujarnya.
Saat disinggung apakah para pejabat yang telah diberhentikan tersebut pernah menduduki jabatan strategis di Pemko Pekanbaru, ia hanya menjawab singkat.
“Soal jabatan tentu BKPSDM yang tahu. Tapi rata-rata mereka semua ini kan pejabat,” pungkasnya. iin
